TAMIANG LAYANG, metri7.co.id – Bupati Barito Timur (Bartim), Ampera AY Mebas terima kunjungan Wakapolda Kalteng saat peninjauan posko penyekatan di Perbatasan Kalteng-Kalsel, tepatnya di Pasar Panas Kecamatan Benua Lima, Selasa 6 Juli 2021.

Selain meninjau pos Perbatasan, Wakapolda juga mengunjungi proses vaksinasi di Mako Polres Barito Timur.

Pada kesempatan itu, Bupati Ampera  mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendukung program dan kebijakan pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19, baik dari segi pengurangan aktifitas masyarakat maupun program pemberian Vaksinasi.

Menurutnya, kegiatan ini adalah sebuah upaya untuk mempercepat pemberian vaksinasi kepada masyarakat dengan kerjasama atau kolaborasi dengan pihak terkait.

“Kita berkolaborasi dengan TNI-Polri dalam pemberian vaksin, di puskesmas dan rumah sakit. Jadi supaya mempercepat sesuai interaksi bapak Presiden,” ucapnya.

Bupati juga menjelaskan dalam pemberian vaksinasi harus mencapai target dengan langsung melakukan vaksinasi ke desa – desa dan puskesmas.

“Kemarin kita sempat kehabisan vaksinasi, tapi sekarang sudah datang dan akan disalurkan melalui rumah sakit dan puskesmas juga instansi terkait,” ungkap Ampera.

Sementara itu, Wakapolda Kalteng Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen) Ida Oetari Poernamasari mengungkapkan bahwa peninjauan yang dilakukan di wilayah hukum Polres Bartim untuk melihat secara langsung kinerja jajaran dalam penerapan penyekatan karena wilayah Bartim masuk dalam perbatasan antar provinsi Kalteng dan Kalsel.

“Kami kunjungan ke Bartim ini bersama tim dari pemerintah daerah provinsi, kemudian dari Korem dalam rangka menindaklanjuti pencanangan PPKM darurat yang ada di Jawa dan Bali,” ucapnya.

Menurut Wanita yang menyandang bintang satu selaku Wakapolda Kalteng ini, untuk provinsi atau Polda lainnya melaksanakan imbangan dan menyikapi surat edaran Gubernur terkait penyekatan di wilayah perbatasan.

“Ada beberapa pembatasan yang harus dilakukan yaitu pembatasan pergerakan manusia atau barang dari satu tempat ke tempat lain,” paparnya.

Sebagaimana diketahui di Barito Timur ada perbatasan antara kalimantan selatan, sehingga perlu meninjau langsung bagaimana mekanisme yang dibangun oleh Polres Bartim beserta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menerapkan penyekatan sehubungan dengan implentasi dari surat edaran Gubernur.

“Dilakukan penyekatan agar orang yang masuk ke provinsi Kalteng melalui Bartim harus memiliki hasil sweb antigen 1×24 jam atau PCR 2×24 jam,” ucapnya.

Akan tetapi ada juga yang bisa leawat perbatasan dengan beberapa syarat yang berlaku dengan sebuah kepentingan seperti para pekerja yang masuk di wilayah Kalteng.

“Selain itu,  hubungan terkait ataupun pendistribusian bahan pokok yang dapat di ijinkan,” pungkasnya.