Camat Edy Minta BPD Yang Baru di Lantik Segera Menyesuaikan Diri
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id -Camat Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur (Bartim), H. Edy Adwar mengharapkan anggota BPD yang telah dilantik kemarin oleh bupati Bartim segera menyesuaikan diri dan bekerja sesuai tupoksinya sebagai wakil rakyat ditingkat desa.
“Selamat kepada saudara – saudari anggota BPD periode 2023- 2029 telah dilantik. Semoga momentum ini akan menambah semangat baru dalam upaya kita membangun kabupaten Bartim, khususnya di kecamatan pematang karau agar lebih maju lagi,” kata camat, saat menghadiri pelantikan BPD di gedung Mantawara, TAMIANG Layang, kemarin
Camat mengatakan, diwilayahnya ada tiga desa yang melaksanakan pemilihan BPD serentak pada bulan November 2022 lalu.
“Desa Muru Duyung, Sumber Rejo dan Desa Tumpung Ulung. Dari ketiga desa tersebut ada 15 orang yang dilantik, masing masing desa lima orang,” ungkapnya.
Camat menyebutkan, pemerintah desa adalah kepala desa bersama BPD, pemerintah desa dalam menjalankan tugas bertanggungjawab kepada bupati sehingga kita adalah satu tujuan mewujudkan masyarakat yang maju dan sejahtera.
“Kepada saudara saudara saya minta segera menyesuaikan diri dan bekerja, agar paham betul dengan situasi, kondisi, potensi, problematika, serta aspirasi yang ada di masyarakat, dan selalu mengedepan budaya jujur, gotong royong, kebersamaan, dan terbuka di dalam bekerja dan melayani masyarakat,” tegasnya.
Menurut Edy, BPD sebagai lembaga formal yang punya peran strategis dalam mendorong transparasi, akuntabilitas, demokratis dan kesejahteraan warga haruslah mampu menjadi benteng dari iklim/budaya birokrasi yang tidak bersih serta mampu merumuskan indikator kinerja agar masyarakat dapat melakukan penjagaan terhadap BPD itu sendiri.
Oleh karenanya kepada setiap anggota BPD tentunya kita harapkan agar senantiasa dapat meningkatkan kapasitas SDM dan inovasinya untuk menghindari persoalan hubungan disharmonis antara BPD dan pemerintah desa yang acapkali terjadi akibat kesengkangan pemahaman atas pengetahuan regulasi yang ada.
“BPD tidak boleh/ dinilai hanya sebagai ” pemberi stempel ” untuk memberikan legitimasi kepada pemerintah desa. Oleh karena itu anggota BPD jangan sampai kurang memahami perumusan agenda – agenda yang diharapkan secara efektif dapat menciptakan pembaruan di desa,” ucapnya.
Dengan undang – undang desa, desa memiliki potensi cukup besar didalam membuka peluang berkembangnya desa menjadi mandiri dan sejahtera.
“Menuju desa mandiri sejahtera tentu tidaklah mudah, oleh karenanya pengembangan desa memerlukan topangan kapasitas seorang anggota BPD,” tegasnya. ***