TAMIANG LAYANG – Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Dusun Timur kabupaten Barito Timur menyetop sementara pendaftaran pernikahan sampai waktu yang belum ditentukan.

“Bagi yang mau mendaftar nikah untuk sementara ini kita tidak melayani. Namun bagi warga yang sudah melakukan pendaftaran jauh jauh hari sebelumnya maka bisa kita lakukan pernikahan,” jelas Kepala KUA Dusun Timur Hafis Firdaus, Jum’at 3 April 2020.

Menurutnya, penyetopan pendaftaran pernikahan tersebut berdasarkan surat edaran dari Mentri agama yang diterima pihaknya bahwa pernikahan distop sementara.

“Penyetopan sementara nikah untuk saat ini adalah berdasarkan surat edaran yang kami terima dari Mentri Agama kemarin,” ucapnya.

Hafis menilai, kemungkinan pelayanan pernikahan akan dilaksanakan kembali setelah perkembangan penyebaran wabah COVID-19. Bila sudah mereda dan memungkinkan, proses pelayanan nikah akan dilaksanakan seperti semula karena ini juga sementara.

Ia menambahkan, pelayanan yang distop sementara hanyalah pelayanan pernikahan saja, sementara pelayanan lainya mereka masih tetap melayani, namun melalui WhatsAap.

“Pelayanan yang lain tetap kita terima, namun melalui WhatsAap atau melalui telepon. Bagi masyarakat yang mau berurusan di KUA ini bisa menghubungi dinomor ini 0812 5355 6743,” jelasnya.

Hafis berharap kepada masyarakat agar memahami kondisi tersebut, Masyarakat diminta bersabar dan menunda dulu pelaksanaan pernikahannya.

“Walaupun saat ini kami diinstruksikan bekerja dari rumah, namun kami siap hadir ke kantor bila dibutuhkan. Semoga wabah virus Corona ini cepat hilang, sehingga aktifitas bisa kembali seperti biasa,” imbuhnya.(metro7/budi)