BUNTOK, metro7.co.id – Rapat dengar pendapat DPRD Kabupaten Barito Selatan dengan Pemerintah Kabupaten setempat membicarakan tentang enam Rancangan Peraturan Daerah. Diselenggarakan di Aula VVIP DPRD pada Senin 01, September 2020.

Rapat dengar pendapat tersebut mengkaji tentang 6 Rancangan Peraturan Daerah oleh DPRD kabupaten Barito Selatan.

“Hasil rapat tersebut, ada 3 Raperda yang masih ditangguhkan dan masih perlu dievaluasi lebih dalam,” ucap Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran.

Adapun 3 Raperda yang disepakati oleh DPRD Barito Selatan ucap Ketua DPRD adalah Raperda tentang ijin usaha kontruksi l, Raperda tentang rencana Pembangunan Industri Kabupaten dan yang terakhir Raperda tentang pembentukan produk hukum daerah.

Sedangkan Raperda yang masih ditangguhkan oleh DPRD Barito Selatan adalah, Raperda tentang perubahan perda no 3 tahun 2016 yang menyangkut tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang penyertaan modal ke Bank Pembangunan Daerah Kal-Teng, setelah itu Raperda tentang penataan Desa. “Tiga Raperda tersebut masih dalam evaluasi,” ucap Farid Yusran.

HM Farid Yusran pun menyurutkan alasan, pihaknya menangguhkan 3 Raperda tersebut, karena DPRD Kabupaten Barito Selatan masih melakukan pengkajian lebih dalam. “Kami tidak ingin salah dalam mengambil keputusan,” ucapnya. *