• Mencermati  Proses Pemilukada Bartim
Oleh M Jaya
Kepala Biro SKM Metro7 Tamiang Layang
DALAM negara demokrasi, sah-sah saja setiap warga negara menyampaikan aspirasi. Pun demikian dalam negara hukum, wajar jika warga meminta keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Ini semua sudah diatur dalam perundang-undangan.
Demokrasi dan hukum ini tak terpisahkan dalam lingkaran politik di Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Barito Timur yang baru saja menggelar pesta demokrasi rakyat berupa Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan memimpin kabupaten beribukotakan Tamiang Layang dalam kurun waktu lima tahun ke depan.
Politik yang diwarnai praktek demokrasi dan hukum dilakukan oleh sejumlah kelompok masyarakat serta pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bartim Pancani Gandrung-H Zain Alkim. Kelompok masyarakat melakukan aksi unjuk rasa yang menilai penyelenggaraan Pemilukada cacat hukum. Buntutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bartim sebagai lembaga penyelenggara Pemilukada sempat diminta menunda pleno perhitungan suara.
Aksi unjuk aspirasi ini memiliki keterkaitan dengan sikap Pancani Gandrung-H Zain Alkim yang ikut menjadi kontestan pada Pemilukada lalu. Pasangan calon bupati dan wakil bupati berslogan PAZ ini menggugat KPU Kabupaten Bartim ke Pengadilan Negeri Tamiang Layang, PTUN Palangka Raya, hingga Mahkamah Konstitusi. Gugatan dilayangkan karena pasangan ini menilai adanya penyimpangan aturan  terhadap dualisme pengusungan calon oleh Partai Karya Perjuangan (PAKAR PANGAN).
Melalui masing-masing Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani oleh pengurus yang berbeda jabatan, partai politik ini mengusung Pancani Gandrung-H Zain Alkim serta Ampera AY Mebas-H Suriansyah. Persaingan politik sengit, gugatan pun dilayangkan PAZ.
Toh, akhirnya mayoritas rakyat Bartim memilih pasangan AMAN (Amanah, Membangun, Adil, Nasional), jargon pasangan Ampera AY Mebas-H Suriansyah. Pasangan ini menang satu putaran dengan perolehan suara  31,89 persen.
“Perlawanan” hukum PAZ hingga ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta. KPU Kabupaten Bartim digugat atau istilah dalam peradilan adalah termohon. Proses hukum berjalan alot dan memakan waktu yang panjang.
Inkracht dari MK muncul pada Rabu, 8 Mei tadi. Semua gugatan perselisihan hasil Pemilukada Kabupaten Bartim yang dilayangkan oleh pemohon, PAZ, ditolak seluruhnya. Keputusan  akhir perkara dari MK ini bernomor 37/PHPU.D-XI/2013.
Termohon pun dibebaskan dari segala gugatan. Keputusan MK ini berdampak pada pihak terkait, yaitu pasangan Ampera AY Mebas-H Suriansyah.  Tentu saja, keputusan hasil suara Pemilukada Bartim berdampak baik dan akan memuluskan langkah pasangan nomor urut dua pada Pemilukada lalu ini untuk segera dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bartim periode 2013-2018.
Para pengunjukrasa, pemohon gugatan yakni PAZ, dan seluruh masyarakat Bartim sudah sepatutnya menghormati keputusan hukum di Negara ini.  Hiruk-pikuk, sukacita, “perang” melalui jalur hukum sudah terlewatkan. Jangan ada dendam, Pemilukada hanya sebagai jembatan dalam proses demokrasi.
Sudah saatnya kita semua memikirkan bagaimana kesejahteraan ini meningkat, pembangunan di Bartim lebih maju, dan keadilan dalam semua aspek kehidupan didapatkan. Bukan proses Pemilukada lagi yang kita pertentangkan karena ada praduga penyimpangan aturan yang sudah diproses melalui jalur hukum, tapi  kita meminta janji pasangan Ampera AY Mebas-H Suriansyah yang disampaikan dalam kampanye lalu, terbukti dan dibuktikan.
Visi dan misi pasangan ini mencakup perbaikan roda penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.  Isinya sangat baik, akan kita tunggu realisasi.***