Dishub Provinsi Razia Angkutan Barang di Jembatan Timbang Pasar Panas
TAMIANG LAYANG – Petugas Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Tengah bersama Satlantas Polres Bartim dan Dinas Perhubungan kabupaten Barito Timur serta petugas dari Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Pasar Panas gelar razia angkutan barang.
Razia gabungan yang dilakukan di Jembatan Timbang Pasar Panas tersebut dilaksanaan selama dua hari yakni dari 26 sampai 27 November 2019.
Dalam razia ini, petugas Perhubungan melakukan pemeriksaan atau penertiban angkutan barang yang melebihi muatan atau yang melanggar aturan.
Sedangkan petugas Satlantas Polres Bartim dalam razia tersebut akan memeriksa surat-surat kendaraan angkutan barang seperti STNK dan SIM.
“Semua kendaraan yang tidak layak jalan harus ditindak. Kendaraan yang masuk ke jalan Provinsi ini harus dipastikan tidak melanggar aturan,” ujar Kepala Bidang angkutan jalan Dinas Perhubungan Provinsi Kalteng, Sucipto, Selasa 26 November 2019.
Menurutnya, pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang tidak mematuhi aturan tentu merugikan. Seperti truk melebihi muatan banyak akan mengakibatkan jalan rusak dan tidak sesuai spesifikasi berpotensi menimbulkan kecelakaan,
“Semua yang melanggar langsung dilakukan tilang. Razia ini sasaran utamanya memang angkutan barang seperti truk dan box,” lanjutnya.
Ia mengatakan, razia semacam ini tujuannya adalah untuk menekan angka kecelakaan, mengantisipasi hal-hal yang berpotensi menimbulkan kecelakaan di jalan raya dan mencegah rusaknya jalan akibat kendaraan yang kelebihan muatan.
“Kegiatan ini kami lakukan tidak hanya di Bartim melaikan di kabupaten lain di Kalteng. Kita harap tidak ada lagi pengendara atau masyarakat yang melanggar aturan dijalan raya, karena sangat merugikan,” pungkasnya. (metro7/budi).