TAMIANG LAYANG – Wakil Ketua II DPRD Bartim Depe kembali mengimbau seluruh masyarakat Barito Timur khususnya di kecamatan yang masuk dalam zona merah supaya menaati peraturan pemerintah terkait penanganan virus corona (covid-19) tidak menyebar kemana-mana.

“Jika kita mematuhi peraturan pemerintah tidak menutup kemungkinan wabah virus corona ini akan cepat berakhir. Untuk itu, saya mengimbau seluruh masyarakat Bartim tanpa terkecuali wajib mematuhi peraturan pemerintah tersebut,” ujar Depe, Jumat 8 Mei 2020.

Menurutnya, sebenarnya peraturan yang dibuat pemerintah itu sangat gampang untuk dilaksanakan. Seperti halnya, menjauhi kerumunan. Sebab, penyebaran virus corona sangat terbuka lebar untuk menjangkiti/menulari ke diri kita.

“Kita kan tidak tahu apakah diantara mereka itu ada yang positif terjangkit virus corona. Untuk menghindari agar tidak terjangkit, maka dianjurkanlah menjauhi kerumunan,” jelasnya.

Kemudian, kita juga dianjurkan mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer setiap beberapa menit sekali. “Sebab mencuci tangan lebih efektif membersihkan bakteri, kuman, termasuk virus corona,” ucapnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan agar selalu memakai masker jika di luar rumah bila ada keperluan yang sifatnya urgen. Tapi, sebaliknya tetap di dalam rumah bila tidak berkepentingan keluar rumah.

“Memang sih bosan tinggal di rumah. Tapi, anjuran pemerintah tersebut bertujuan untuk memutus penyebaran virus corona. Untuk itu, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat bergandeng tangan merapatkan barisan membantu pemerintah memerangi virus corona dari muka bumi ini,” pungkasnya.

Adapun kecamatan yang masuk ke zona merah adalah Kecamatan Dusun Tengah, Pematang Karau dan Benua Lima.(metro7/budi).