TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – DPRD Kabupaten Barito Timur dapat menggunakan hak interpelasi terkait penanganan Covid-19 oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Hal itu diungkapkan Oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nur Sulistio, Kamis 9 Juli 2020 di Tamiang Layang.

“Menyikapi beberapa elemen yang mendorong DPRD Barito Timur untuk mempergunakan hak interpelasi, saya sebagai pimpinan siap mengakomodir,” ujarnya.

Hanya saja, lanjutnya, hingga saat ini belum ada anggota DPRD maupun fraksi yang mengusulkan untuk penggunaan hak interpelasi tersebut.

“Nanti setelah keinginan itu disampaikan kepada pimpinan DPRD dan memenuhi syarat untuk dilakukan, maka sebagai pimpinan kami punya kewajiban untuk mengakomodir keinginan kawan-kawan anggota,” ucapnya.

Menurutnya, dalam mengakomodir penggunakan hak interpelasi, pimpinan dewan juga melihat substansi dari hal-hal yang ingin dipertanyakan anggota DPRD saat menggunakan hak interpelasi.

Namun ketika dimintai penilaiannya terhadap kinerja Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Barito Timur, Nur Sulistio tidak memberikan penilaian secara tegas namun memastikan DPRD tetap mendorong percepatan penggunaan dana dana dan penanganan Covid-19.

“Kemudian Sesuai dengan fungsi dan tugas kami di DPRD, kami akan terus mengawasi,” ujarnya.

Sebagai informasi, hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Pengusulan hak interpelasi disertai dengan dokumen yang memuat paling sedikit materi kebijakan atau pelaksanan kebijakan pemerintah daerah yang akan diminta keterangan dan alasan permintaan keterangan, yang disusun secara singkat, jelas, dan ditandatangani oleh Para Pengusul serta diberikan Nomor Pokok oleh Sekretariat DPRD, untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD.***