TAMIANG LAYANG – DPRD Kabupaten Barito Timur meminta kepada warga masyarakat Barito Timur apabila ada Kades maupun RT yang mendata ataupun membagikan bantuan langsung tunai dampak Covid 19 tidak tepat sasaran agar melaporkanya.

“Kalau ada warga yang merasa keberatan atau merasa tidak terima serta ada penyalahgunaan dalam penyaluran maupun pendataan BLT terdampak Covid 19 bisa melaporkanya kepada kami DPRD Bartim,” ujar Wakil Ketua II DPRD Bartim, Depe 29 April 2020.

Menurutnya, pihak DPRD Bartim siap menerima laporan warga yang keberatan terkait pendataan maupun penyalurannya.

“Silahkan laporkan kepada kami secara langsung di kantor DPRD Bartim atau bisa melalui surat atau melalui pesan whatsaap, kami pasti tindak lanjuti,” jelasnya.

Karena menurut Depe, bantuan tersebut diperuntukan kepada warga yang benar benar berhak menerima, seperti warga miskin, kurang mampu, lansia dan ekonominya sakit karena dampak Covid 19.

“Jangan sampai mendata yang diprioritaskan hanya keluarga atau orang tertentu. Namun utamakan lah yang benar benar berhak menerima bantuan BLT sebesar Rp 600 ribu tersebut orang yang kurang mampu atau miskin,” pungkasnya. (metro7/budi).