BUNTOK, metro7.co.id – Menyangkut tentang Raperda tentang memperkerjakan tenaga asing disahkan oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan pada Sidang Paripurna ke- 13 masa sidang II pada hari Jumat 28 Agustus 2020 yang berlangsung di ruang Graha Rapat DPRD.

Selain Raperda tentang retribusi tenaga kerja asing, DPRD beserta Pemerintah Kabupaten Barito Selatan juga mensahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor.

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Barito Selatan yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan Hj. Enung Herawati Agani yang di dampingi Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan H.Moch Yusuf Kalem, yang dihadiri oleh Bupati Barito Selatan Bapak H. Eddy Raya Samsury beserta wakil Bupati Ibu Satya Titiek Atyani Djoedir, dan Forkompinda dan Kepala SOPD lingkup Pemkab Barsel.

Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan Hj Enung Herawati Agani menyampaikan bahwa berdasarkan dari hasil rapat gabungan komisi menyetujui 2 Raperda tersebut untuk menjadi Perda, yang dituangkan dalam persetujuan bersama eksekutif dan legislatif.

Dia juga mengatakan persetujuan bersama itu akan menjadi acuan dasar Pemkab Barito Selatan untuk mengkonsultasikan ke Gubernur Kalimantan Tengah agar bisa di verifikasi dan evaluasi menjadi Perda.

Bupati Barito Selatan H. Eddy Raya Samsury juga mengucapkan terimakasih atas kerja sama DPRD Barito Selatan,
sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini disetujui. “Kami selaku Pemerintah Kabupaten akan segera mungkin menyampaikan Raperda ini ke Gubernur Kalimantan Tengah agar segera di evaluasi dan di verifikasi menjadi Perda,” ucapnya.*