TAMIANG LAYANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur Nur Sulitio pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara PT. Pertamina dengan PT. Rimau Group terkait polemik di jalan Pertamina. Rapat tersebut digelar diaula rapat DPRD Bartim Selasa 22 Oktober 2019.

Dalam rapat tersebut, pihak DPRD Bartim menghadirkan pihak PT Patra Jasa anak perusahaan dari PT Pertamina, pihak Rimau Grup, BPN Tamiang Layang, pihak Eksikutif, AABB Tumpuk Natat, para Kades lintas jalan Pertamina, pemilik lahan dan tamu undangan lainya.

Ketua DPRD Bartim, Nur Sulistio didampingi wakil ketua I Ariantho S Muler mengatakan, RDP adalah dalam rangka untuk penyelesaian tuntutan warga masyarakat jalan Pertamina sepanjang 60 km yang melintasi 10 desa dan 3 kecamatan di wilayah Kabupaten Bartim.

Menurut keterangan pihak management PT. Rimau Group, Andi Usman menyatakan siap menghadapi pihak PT Pertamina.

“Pada intinya kita berbeda pandangan dan kami siap dipertemuakn di Jakata pada hari Jumat mendatang, apakah nanti ada hasil yang membuahkan kerjasama, kita tunggu saja,” tegasnya.

Usman mengatakan, pihaknya juga mempertanyakan legaslitas PT. Pertamina, dirinya mempertanyakan keberatan kerjasama, karena legalitas Pertamina masih diragukan.

“Dari dulu sebelum 2015 Pertamina belum punya legalitas, namun setelah 2015 baru ada legalitasnya Pertamina. Kita keberatan kerjasama karena legalitas Pertamina masih kita ragukan, apakah nanti akan mengerucut pada kerja sama, ya tunggu hasil pertemuan di Jakarta,” ungkapnya.

Di sisi lain pihak management PT. Pertamina melalui anak perusahaanya PT Patra Jasa M. Hartiano mengungkapkan berbagai fakta berupa dokumen sebagai dasar hukum atas kepemilikan.

Menurutnya, pihaknya hadir untuk mengambil alih seluruh aset PT.Pertamina yang sebelumnya dikelola oleh pihak asosiasi penambang batu bara (APB ) Bartim (pihak angkutan batu bara PT SEM atau Rimau Group) yang selama ini mengelola jalan tersebut dinilai tidak memberikan kontibusi.

“Selama ini yang mereka lakukan tidak memberikan kontribusi, baik bagi Pertamina sebagai pemilik aset maupun kepada pihak pemerintah daerah berupa royalty dalam bentuk pendapatan daerah,” tegas M.Hartiano.

Ia menambahkan, pada intinya masalah sekarang ini belum ada kesepakatan.

“Kalau sudah ada kesepakatan kerjasama pasti tidak ada masalah penutupan hauling batu bara khusus untuk PT. Rimau Group,” jelasnya

Apabila hasil pertemuan antara masing-masing pihak nantinya tidak menemukan kata kesepakatan, maka Pertamina akan mengambil tindakan tegas. Dengan terpaksa mengambil alih semua aset yang menjadi hak Pertamina.

“Kita tunggu saja hasil pertemuan kami Jumat 25 Oktober nanti 2019 di Jakarta dengan pihak PT Rimau Group. Intinya kalau pihak PT Rimau Group tak bisa diajak kerja sama, maka atas nama PT Pertamina, PT Patra Jasa demi negara akan mengembalikan hak negara,” pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Nur Sulitio mengatakan pihsknya dari kalangan legislatif tidak bisa memutuskan, namun hanya bisa mempasilitasi.

“Kita hanya bisa menggali informasi dan mempasilitasi untuk mencari jalan keluar yang lebih baik, bukan memberikan keputusan. Dikarenakan bukan wewenang kami DPRD,” ucapnya

Walaupun rapat tersebut cukup berlangsung dengan alot, namun hasil rapat tersebut masih belum menemui titik terang alias tidak ada kesepakatan terkait jalan Pertamina. (metro7/budi).