Ini Sangsi Bagi Peserta Pemilu Yang Tidak Menurunkan APK di Bartim
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Satya Hedipuspita meminta kepada semua peserta Pemilu agar menurunkan alat peraga kampanye atau APK sendiri, Mengingat hari ini adalah batas terakhir masa kampanye.
“Jika pun sampai besok APK itu belum dilepas, maka Bawaslu bersama Satpol PP yang akan menurunkan APK itu, dan sanksinya APK itu diambil dan tidak dikembalikan,” kata Satya Hedipuspita usai memimpin rakor pembersihan APK pada Pemilu Tahun 2024 di Aula Diknas Bartim, Sabtu 10 Februari 2024.
Terkait langkah KPU sendiri, kata Satya, pihaknya melalui kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS akan melakukan pembersihan alat peraga kampanye atau APK dengan jarak 100 meter dari tempat pemungutan suara atau TPS.
“Dan alat peraga kampanye atau APK itu nanti akan diserahkan ke pengawas kelurahan atau desa atau PKD setempat,” jelas Satya.
Ditanya terkait jika ada caleg yang masih melaksanakan kampanye di luar jadwal, kata Satya, hal itu diatur dalam Undang-undang Pemilu 349 dan tidak ada dalam PKPU. Hanya saja, didalam PKPU disampaikan bahwa sanksi terkait kampanye diserahkan kepada Bawaslu.
“Dan dalam undang-undang itu sendiri di bagian sanksi jika ada yang melanggar ketentuannya adalah hukuman kurungan satu tahun dan atau denda Rp 12 juta,” jelasnya.
Sebagaimana diketahui rapat koordinasi melibatkan pihak Bawaslu Bartim, Kesbangpol, TNI – Polri, Partai Politik, Satpol PP dan undangan lainya. ***