TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Tim Satgas Posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro Desa Haringen, Kecamatan Dusun Timur, Kabupaten Barito Timur mulai melaksanakan tugasnya.

“Tim Posko PPKM Mekro di desa ini sudah terbentuk dan sudah aktif. Saya ketuanya dan Ketua BPD ibu Evoyani wakilnya,” ucap Kades Haringen, Yasen, Jumat (26/2/2021).

Dijelaskanya, tim ini tidak bekerja sendirian, melainkan juga bekerja sama dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas dan dari pihak kesehatan.

Yasen mengatakan, selama penerapan PPKM, setiap masyarakat yang ingin masuk ke wilayahnya harus dilakukan pemeriksaan protokol kesehatan.

“Kita mulai memberlakukan PPKM dengan membatasi kegiatan masyarakat dan memeriksa penerapan protokol kesehatan bagi warga yang lewat di Posko ini,” ucapnya.

Di awal penerapan PPKM ini, dirinya menyebutkan masih ada masyarakat yang didapat belum menerapkan protokol kesehatan seperti tidak memakai masker.

masyarakat yang melanggar, langsung diberikan sanksi seperti menyapu dan push up. Kalau orang tua sanksinya menyapu dan orang muda atau yang masih bertenaga kami suruh push up.

“Selama beberapa hari kita melaksanakan kegiatan di pos ini, sudah ada yang melanggar seperti tidak pakai masker, langsung kita suruh push up dan setelah itu kita kasih masker yang sudah kita sediakan dan mengingatkan agar selalu memakai masker,” ucapnya.

Maka dari itu, dirinya berharap dengan adanya PPKM Skala Mikro ini bisa lebih meningkatkan kedisiplinan masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan.

“Covid-19 bisa berhenti penularannya kalau kita bekerja sama menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Maka dari itu, mari kita sama sama  menghormati anjuran dari pemerintah ini,”  imbuhnya.

Sementara itu, Babinsa setempat, I Cris D mengatakan, sementara untuk warga setempat atau Haringen yang melintas dengan tujuan ingin mandi atau kekebun maka tidak diberikan sanksi, namun diberikan teguran dan diberikan masker sehingga tidak mengulanginya lagi.

“Namun bagi warga luar atau selain warga Haringen yang melintas tidak mengenakan masker maka akan diberikan sangsi,” tegasnya.*