Kades Desa Bundar Bantah Kalau Proses Seleksi Perangkat Desa Hanya Tipu-Tipu Semata
BUNTOK, metro7.co.id – Permasalah yang ada di Desa Bundar terkait dengan proses Seleksi Perangkat Desa yang diduga menyalahi aturan dari Perda No.11 tahun 2017, dibantah oleh Kepala Desa Bundar Eduard.
Proses Peleksi Perangkat Desa yang diduga ada permainan dan menyalahi aturan tersebut itulah yang menjadi momok permasalahannya, kami melakukan koordinasi kePanitia,Kepala Desa, Kecamatan bahkan ke Dinas DSPMD tidak ada penjelasan yang berarti bahkan aspirasi kami hanya angin lalu belaka tanpa ada tanggapan dan tindak lanjut nya ucap “Urito salah satu masyarakat Desa Bundar yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat di DPRD Barito Selatan, Jumat 25 September 2020. Oleh karena itu kami menyampaikan aspirasi ini ke pihak DPRD Barito Selatan, berharap agar permasalahan ini dapat terselesaikan Ucapnya.
“Dari penuturan Urito ada beberapa Proses yang curigai ada Pelanggaran yang pertama dari proses seleksi berdasarkan Formasi yang dicari ada 5 Formasi dan pengumuman 5 formasi tersebut baru diketahui oleh masyarakat sudah mendekati batas waktu pendaftaran , setelah itu panitia maupun kepala Desa menempel kan pengumuman yang menyatakan bahwa perangkat Desa yang masa periodesasi nya habis bisa diangkat kembali walaupun umur nya sudah melewati umur 20-42 tahun yang terpampang jelas sebagai persyaratan umum yang harus dipenuhi perangkat desa yang tertuang di Perda No11 Tahun 2017 ucap Urito.
Menimpali hal tersebut HM, Farid Yusran selaku Ketua DPRD menyimpulkan bahwa dari surat edaran sekda maupun peraturan daerah nya tidak ada salah hanya penafsiran yang salah tidak sesuai peruntukannya maka oleh sebab itu proses penjaringan harus dihentikan apabila itu masih dilanjutkan maka pasti terjadi indikasi cacat hukum dan ada tindak kuropsi disitu dakarenakan, gajih dan surat menyurat yang ditandangani semua itu tidak sah dan batal demi hukum tegasnya.
Farid juga menekankan kecamatan harus konsekuen dalam menjalankan aturan tersebut soalnya yang merekomendasi tertulis sebelum di SKkan oleh Kepala Desa adalah camat jadi filter dalam proses penjaringan tersebut cukup banyak hanya saja yang menjaga filter itu sendiri kadang salah dalam menafsirkannya.
Tanggapan Eduard selaku kepala DesaBundar yang ditemui oleh awak media setelah mengikuti RDP , mengatakan bahwa pihak nya sudah menjalani sesuai arahan Pemkab Barsel , yakni Camat , DSPMD,Sekda Barsel dan arahan dari KABAG Hukum Kujang Rosayadi yang sekarang menjabat Inspektorat Pembantu IV Buntok.
Mereka memperbolehkan kami mengangkat perangkat Desa yang masa periodesasi nya telah habis walaupun usia nya lebih dari 20-42 tahun tetapi diprioritaskan melampirkan SK,itu hasil peternuan kami tertanggal 11 September 2020 .
Eduard juga membantah apabila proses seleksi dikatakan hanya tipu tipu belaka, karena kita sudah membuka pendaftaran sejak 24 Agustus 2020 sampai 7 September 2020 namun hingga batas akhir pendaftaran hanya ada 6 orang yang mendaftar maka oleh karena itu kami perpanjang lagi pendaftaran sampai dengan 14 September 2020 jadi tudingan seperti itu tidak benar adanya.
Dan kami mencari kriteria perangkat desa yang cerdas,jujur dan bisa diajak kerjasama karena zaman sekarang dalam pengelolaan anggaran Desa sangatlah besar tanggung jawab nya apabila perangkatnya cerdas tetapi tidak jujur dan tidak bekerja sama yang terkena imbas nya Kades itu sendiri ucap”Eduard.
Terkait dari dari petunjuk DPRD kabupaten Barito Selatan atas anjuran yang melakukan review ulang dalam keseluruhan proses tersebut nanti akan kita kunsoltasikan ke pihak-pihak terkait dengan harapan agar permasalahan ini dapat dengan baik ucap Eduard.***