KAPUAS, Metro7.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas telah memaparkan pembangunan zona integritas kepada Tim Panelis Kemenpan RB secara virtual.

 

Pemaparan dilakukan Plt Kepala Disdukcapil Kapuas, Sipie S Bungai mengatakan itu dilakukan sehubungan dengan dilaksanakannya evaluasi pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada pemerintah daerah wilayah II.

 

Serta mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas pada unit kerja Pemerintah wilayah II.

 

“Kami menyampaikan terkait mekanisme pembangunan zona integritas pada Disdukcapil Kapuas, dampak dan perubahan after before, serta mitigasi risiko yang dialami oleh Disdukcapil Kapuas sendiri,” kata Sipie, Kamis (11/11/2021).

 

Lebih lanjut, disampaikan juga dalam melakukan pembangunan zona integritas melalui enam area perubahan telah melakukan berbagai kegiatan seperti manajemen perubahan, telah tersusunnya SK Tim Kerja pembangunan ZI, Rencana Kerja dan tersusunnya Dokumen ZI, dan peran pimpinan sebagai role model pelaksanaan pembangunan ZI.

 

“Kedua, penataan tata laksana, menyusun peta proses bisnis, SOP, dilakukan implementasi dan pengembangan e-government secara terintegrasi, informasi publik mudah diakses dan telah dilakukan pemutakhiran data mandiri melalui aplikasi MySAPK,” ucapnya.

 

Ketiga, penataan sistem manajemen SDM, telah disusunnya kebutuhan pegawai, ANJAB dan ABK dan dilakukan Monev penempatan pegawai hasil rekrutmen Tahun 2021, dilakukan juga pola mutasi internal dan pengembangan pegawai berbasis kompetensi.

 

“Keempat penguatan akuntabilitas kinerja bahwa pimpinan terlibat dalam penyusunan perencanaan, pemantauan kinerja secara berkala, telah memiliki dokumen perencanaan dan IKU, dan peningkatan SDM,” tuturnya.

 

Lalu, penguatan pengawasan, telah dipasang spanduk, banner, stiker anti pungli dan CCTV pengawas dalam setiap ruangan pelayanan.

 

“Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, telah melakukan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Survey Persepsi Korupsi, Publikasi maklumat pelayanan dan banner pelayanan,” jelasnya.

 

Sipie berharap bahwa pada Tahun 2021 ini Disdukcapil bisa mendapatkan Predikat Wilayah Bebas Korupsi.