Diskominfo Kapuas Dievaluasi KPID Kalteng, Ini Tujuannya
KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas, Selasa (12/10/2021).
Monitoring dan evaluasi itu dalam rangka pemeringkatan keterbukaan informasi pada badan publik tahun 2020 yang dilaksanakan pada 2021.
Wakil Ketua KPID Kalteng Setni Betlina menerangkan, pemeringkatan keterbukaan informasi publik sendiri bertujuan untuk mengetahui ketaatan dan kepatuhan badan publik dalam menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengetahui kendala-kendala Badan Publik dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan mendapatkan gambaran kinerja PPID sebagai bahan perbaikan standar layanan informasi publik.
“Kami ucapkan terimakasih atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan, semoga hasil dari evaluasi dan monitoring hari ini dapat memuaskan,” ungkap Setni.
Kepala Diskominfo Kabupaten Kapuas Junaidi mengatakan, pihaknya selalu ingin memberikan pelayanan terbaik, baik itu dari PPID Utama maupun PPID pembantu di SOPD masing-masing.
“Terus melakukan dan meningkatkan sinergitas dengan rekan-rekan serta melengkapi fasilitas demi memudahkan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan informasi apapun yang dibutuhkan,” ungkapnya.[]