KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Junaidi memimpin rapat Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jaringan Bergerak Seluler di Kabupaten Kapuas di Ruang Rapat Kantor Dinas Kominfo Kabupaten Kapuas, Kamis (03/06/2021) pagi.

Rapat tersebut berlatar belakang surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Nomor : B-78/DJSDPPI/SP.01.01/04/2021 tanggal 23 April 2021 perihal Dukungan Pemerintah Daerah untuk percepatan pembangunan infrastruktur jaringan bergerak seluler.

Diketahui Pemkab Kapuas mengusulkan ke Kementerian Kominfo melalui Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) sebanyak 38 tempat blankspot yang terdiri dari 2 di Dadahup, 3 di Kapuas Barat, 7 di Mantangai, 4 di Timpah, 1 di Kapuas Tengah, 4 di Pasak Talawang, 10 di Kapuas Hulu, dan 7 di Mandau Talawang.

Sedangkan, Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Diskominfosantik Kalteng juga mengusulkan ke BAKTI sebanyak 62 tempat yaitu 3 di Dadahup, 14 di Kapuas Hulu, 1 di Kapuas Murung, 7 di Kapuas Tengah, 10 di Mandau Talawang, 11 di Mantangai, 10 di Pasak Talawang, dan 6 di Timpah.

Dalam kesempatan itu, Kadis Kominfo Kapuas menjelaskan berdasarkan usulan Pemkab Kapuas, hal ini juga senada dengan usulan dari Pemprov Kalteng, dimana jumlah usulan yang direalisasikan oleh Kementerian Kominfo melalui BAKTI sebanyak 62 Desa yang tersebar di 8 Kecamatan. Didaerah ini nantinya juga akan dibangun menara telekomunikasi.

Terkait penyediaan fasilitas serta pemberian fasilitas atau kemudahan kepada penyelenggara jaringan bergerak seluler, Kadis Kominfo itu mengutarakan terdapat beberapa hal yang harus dilakukan diantaranya menyediakan fasilitas berupa tanah, bangunan, dan  infrastruktur pasif telekomunikasi.

Selanjutnya pemberian hak perlintasan, kemudahan akses terhadap gedung atau kawasan, tarif sewa dan penggunaan aset milik Pemerintah Daerah, kemudahan melaksanakan survei lapangan atau kemudahan mendapatkan izin, persetujuan, sarana atau prasarana pendukung seperti misalnya pasokan daya listrik, persetujuan bangunan gedung.

“Saya meminta lahan ini betul-betul ada surat yang kuat, sebab seperti kasus-kasus yang ada, terdapat lahan yang sudah dihibahkan, namun di klaim kembali,” ucap Junaidi.

Ditambahkan Kepala Bidang E-Government Diskominfo Jayan Wahyudi terdapat beberapa persyaratan administrasi pembangunan menara yaitu, status kepemilikan tanah dan bangunan, rekomendasi dari instansi terkait khusus untuk kawasan yang sifat dan peruntukannya memiliki karakteristik tertentu.

“Rekomendasi RT, rekomendasi Kades, rekomendasi Camat, KTP dan NPWP Pemberi Hibah, foto lokasi rencana pembangunan, dan persetujuan dari warga sekitar dalam radius sesuai dengan rencana ketinggian menara,” jelasnya.[]