KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Kepala Desa Pantai Jaya alias W (34) ditangkap Kepolisian Resort Kapuas atas Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Desa di Desa Pantai TA 2020 di Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalteng.

 

Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti menjelaskan kronologi saat konferensi pers di aula Mapolres Kapuas Senin 2 Agustus 2021 bahwa terlapor Jaya alias W (34) telah menyelewengkan Dana Desa Pantai TA 2020 untuk kepentingan pribadi.

 

“Dana Desa sebesar Rp. 927.101.000,- dan Dana Silpa 2019 sebesar Rp. 104.914.500 untuk kegiatan Fisik dan Non Fisik yang dikelola sendiri oleh W selaku Kepala Desa Pantai ternyata digunakan untuk Keperluan pribadi sehingga kegiatan-kegiatan yang menggunakan Anggaran tersebut tidak terlaksana,” kata Kapolres Kapuas.

 

Salah satu kegiatan Non fisik yang disalahgunakan oleh W adalah penyaluran Bantuan Langsung tunai (BLT-DD) dengan jumlah pagu anggaran sebesar Rp. 418.500.000,- yang seharusnya disalurkan enam (6) Tahap kepada 155 KPM di Desa Pantai namun hanya disalurkan satu (1) tahap, sehingga anggaran Bantuan Langsung tunai (BLT-DD) yang tidak disalurkan oleh W sebesar. Rp. 312.300.000,- telah dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

 

“Berdasarkan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng perbuatan Jaya selaku kepala Desa Pantai tersebut telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 791.074.500,-“ tambahnya.

 

“Atas perbuatannya tersebut W ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi.[]