Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas : Ijin BTS Perlu Dievaluasi
KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Wakil rakyat di DPRD Kabupaten Kapuas meminta pemerintah melakukan evaluasi soal keberadaan Base Transceiver Station (BTS) di wilayah Kabupaten Kapuas.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Kapuas Rahmad Jainudin, menyikapi keluhan masyarakat Kelurahan Selat Hilir soal BTS milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) di Jalan KS Tubun yang dinilai mengkhawatirkan keamanan warga sekitar. Dia mengingatkan agar keberadaan BTS sesuai dengan regulasi yang ada.
Menurut Rahmad, keberadaan BTS memang diperlukan masyarakat umum. Namun, hak-hak masyarakat dan daerah, kata dia, harus diperhatikan.
Rahmad bilang, apabila penanggung jawab BTS tidak mematuhi regulasi yang ada serta tidak memperhatikan masyarakat sekitarnya, maka seharusnya untuk dipertimbangkan keberadaannya.
“Pihak terkait jangan sampai lengah akan kewajiban pihak investor yang berada dan berusaha di Kapuas,” ucap politisi Partai Golkar itu, Kamis (28/10/2021).
Warga Selat Hilir sendiri mengancam akan melayangkan surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah terkait permasalahan BTS PT Protelindo di wilayahnya itu. Mereka meminta pembongkaran secepatnya.
“Sekaligus melaporkan dua lembar surat diduga bukan dari kantor PT Protelindo Pusat yang dilayangkan oleh Hamid, perwakilan pihak PT Protelindo kepada kami warga terdapat dua Sitac Manager dengan nama yang berbeda, karena di dalam surat itu tidak ada tanda cap perusahaan, apalagi isi surat tersebut seakan menakuti-nakuti kami warga,” jelas Fadillah, warga Selat Hilir.[]