KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Pembekalan Tim Relawan SDGs Desa sangat perlu dilakukan untuk tercapainya program Pendataan SDGs yang maksimal sesuai dengan harapan pemerintah.

 

SDGs Desa merupakan program pembumian Suistanabel Development Goals (SDGs) atau Tujuan Pembangunan Nasional yang diundangkan lewat Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2020.

 

Secara umum pengertian SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan.

 

Dalam bahasa kerennya Sustainable Development Goalsatau disingkat SDGs. SDGs Desa merupakan role pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021.

 

Menindaklanjuti pelaksanaan program SDGs Desa di Desa Danau Rawah, Pemdes Danau Rawah pada Selasa 25 mei 2021 melaksanakan kegiatan tersebut dengan memberikan Sosialisasi sekaligus pembekalan kepada Tim yang telah ditunjuk seperti yang tertuang dalam SK Pokja SDGs.

 

Pembekalan tentang teknis pendataan dan pelaksanaan di lapangan, disampaikan oleh kepala Desa Danau Rawah.

 

Di awal sambutan kegiatan tersebut, Kepala Desa Danau Rawah, H Suriano meminta kepada para Tim Relawan agar benar-benar menyimak apa yang disampaikan tentang program tersebut.

 

“Jadi kalau nanti ada pertanyaan yang mungkin belum paham dan kurang jelas, jangan sungkan-sungkan untuk langsung menanyakannya kepada narasumber. Hal ini penting supaya program SDGs Di Desa Kita ini benar-benar sukses dan maksimal”, terang H Suriano.

 

Sementara itu Sekretaris Desa Danau Rawah, Yanto S Pd juga menjelaskan pada acara tersebut, bahwa kegiatan ini merupakan program Pemerintah yang harus kita laksanakan dengan baik.

 

Selain itu juga disampaikan bahwa kegiatan ini dianggarkan dalam APBDes Danau Rawah yang bersumber dari Dana Desa.

 

Untuk pelaksanaan pendataan SDGs Desa ini Pemerintah telah memberi tenggang waktu hingga 31 Mei 2021. Oleh karena itu dengan waktu yang singkat ini semoga kegiatan ini bisa sukses berjalan tanpa kendala.[]