KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Tenaga kontrak di bawah naungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah masih dipertimbangkan nasibnya di 2022 mendatang.

Masa depan tenaga kontrak di Kapuas itu menjadi pembahasan Komisi I DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (1/11/2021). Wakil rakyat mengundang Pemkab Kapuas ke sekretariat mereka untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketua Komisi I DPRD Kapuas Bardiansyah mengungkapkan, RDP itu terkait surat Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas perihal pengangkatan tenaga kontrak tahun 2022.

Menurutnya, dalam surat itu menyebutkan beberapa poin yang di antaranya soal pembayaran gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan 50 persen dari anggaran sebelumnya, juga surat perjanjian kerja tenaga kontrak yang ada di Pemkab Kapuas 2022 nanti sementara tidak akan diperpanjang.

Bardiansyah menerangkan, penunjukkan kembali tenaga kontrak pada 2022 nanti akan ditetapkan berdasarkan uji kompetensi dan ketersediaan kuota.

“Kami mendorong untuk tenaga kontrak dalam bidang pendidikan dan kesehatan perlu dipertimbangkan untuk dipertahankan, terutama di daerah pelosok,” imbuhnya.

Dia juga meminta agar ada pertimbangan kembali bagi tenaga kontrak yang masa kerjanya lebih lama. “Misalnya 10 tahun atau 15 tahun itu yang diprioritaskan,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Kapuas Septedy mengatakan jika pihaknya telah sepaham dengan legislatif. Karena menurutnya, yang telah diputuskan telah sesuai regulasi.

Septedy pun mengutip Undang-Undang ASN yang hanya menyebut soal ASN dan PPPK. “Tidak ada yang namanya tekon (tenaga kontrak),” katanya.

Dia juga mengutip PP Nomor 48 tahun 2018 tentang PPPK yang menyebut tidak boleh mengangkat honorer pada jabatan yang sudah diisi ASN dan PPPK.

“Artinya dia hanya mengisi yang tidak diisi oleh PPPK dan ASN,” katanya.

Selain itu dia juga menyebut surat edaran kepala kantor regional BKN tahun 021 tentang larangan pengangkatan tekon pada instansi pemerintah, baik provinsi, kabupaten, atau kota.

“Seperti apa penanganan tenaga kontrak ke depan. Ya, kita ini kan memaklumi saja bahwa tidak semua kegiatan tupoksi itu diisi oleh ASN dan PPPK karena itu kita anggap perlu tekon,” ujarnya.

Meski begitu, Septedy ingin tetap ada rasionalisasi dalam hal ini. “Yang pasti dengan anggaran terbatas itulah yang kita akan sampaikan ke OPD masing-masing,” pungkasnya.[]