Pemkab Kapuas Gelar Rakor Penyederhanaan Birokrasi Tahap ll
KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melaksanakan Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi tahap II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas tahun 2021 sesuai dengan Surat Menteri dalam Negeri Nomor 060/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 perihal Penyederhanaan Birokrasi pada jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, bertempat di Aula Bupati Kapuas, Kamis (3/6/2021).
Kegiatan tersebut di buka oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III) Setda Kapuas Idie I Gaman didampingi Kabag Organisasi Hery Setiawan dengan dihadiri sejumlah Kepala Perangkat Daerah bersama Sekretaris Perangkat Daerah dan Pejabat Kepegawaian Lingkup Kabupaten Kapuas.
Adapun narasumber dalam rapat ini yakni Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisi Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah Betri Susilawati, S.PI didampingi oleh Kepala Sub Bagian Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah Toni Susanto.
Asisten Administrasi Umum Setda Kapuas Idie I Gaman dalam sambutannya mengatakan tujuan dari Rapat Koordinasi tersebut adalah untuk memberikan arahan maupun penjelasan terkait Penyederhanaan Birokrasi dan diharapkan semua perangkat daerah bisa mengerti serta memahami Penyederhanaan Birokrasi tersebut. “Rapat Koordinasi pada hari ini kita akan sepakati dari tahapan-tahapan yang telah dilakukan dan yang akan dilakukan kedepannya,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut Kabag Organisasi Hery Setiawan mengatakan bahwa sebelumnya batas dari penyederhanaan birokrasi tersebut sampai dengan tanggal 30 Juni 2021 dan mendapatkan perubahan dari Permenpan Nomor 17 tahun 2021 yaitu sampai bulan Desember 2021.
“Dasar yang akan kita pakai adalah Permenpan Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan jabatan Administrasi ke dalam jabatan fungsional dan yang ke dua adalah Surat Menteri dalam Negeri Nomor 060/1970/OTDA tanggal 26 Maret 2021 perihal Penyerderhanaan Birokrasi pada jabatan Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota,” jelas Hery.
Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Tengah Susilawati, S.PI mejelaskan bahwa mereka secara gencar menginformasikan terkait Penyederhanaan Birokrasi dengan cara membuka forum-forum publik untuk berdikusi karena adanya penafsiran atau hal-hal yang mungkin disampaikan dikalangan PNS tidak sesuai dengan petunjuk dari pusat.
“Kami sangat berterima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas bisa membuat pertemuan yang mana kita dapat memberikan informasi serta paparan terkait penyederhanaan Birokrasi ini,” pungkasnya.[]