KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas memiliki produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik yang dibentuk oleh Bupati Kapuas bersama DPRD Kabupaten Kapuas, sebagai dasar hukum pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas dan baru pertama kali dibuat di wilayah Kalimantan Tengah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi SE, S.K.M, M.AP, M.Kes menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2021 mengakomodir 3 (tiga) urusan Pemerintahan yaitu, Komunikasi dan Informatika, Persandian dan Statistik.

“Perda tersebut sebagai dasar hukum Dinas Kominfo Kapuas dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi yang melekat dari turunan tupoksi baik itu di Daerah, Provinsi maupun Pusat,” ungkap Dr Junaidi saat ditemui kerjanya, Jumat (24/9/2021).

Dr H Junaidi berharap dengan adanya Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik di Kabupaten Kapuas akan mampu meningkatkan kinerja dan pelayanan publik kepada masyarakat di Kabupaten Kapuas.

“Seperti yang kita ketahui bahwa diseluruh Kalteng mungkin hanya Kabupaten Kapuas yang sudah memiliki Perda tentang Penyelenggaraan Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik, semoga ini bisa menjadi pemicu semangat kerja bagi kawan-kawan di Diskominfo Kapuas,” pungkas Kadis Kominfo. (Agus)