KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam hal legalitas pernikahan.

 

Hal itu dilakukan dengan sidang isbat nikah di luar gedung pengadilan. Kegiatan dilaksanakan secara bergantian di seluruh wilayah Kabupaten Kapuas. Kali ini digelar di Desa Palampai, Kecamatan Kapuas Kuala, Rabu (26/10/2021).

 

“Ini juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan legalitas hukum bagi masyarakat Kabupaten Kapuas dengan legalitas pernikahan,” kata Wakil Ketua Pengadilan Agama Kapuas Syaiful Annas.

 

Di Kantor Desa Palampai, ada 49 warga yang memanfaatkan kesempatan yang diberikan Pengadilan Agama Kapuas. 44 orang memohon sidang isbat nikah, sedang 5 orang memohon sidang gugat cerai.

 

“Ini sangat penting sebagai bukti legalitas jati diri warga yang sudah menikah, di samping legalitas yang lainya,” ucap Camat Kapuas Kuala Inop.   

 

Sementara Kepala Desa Palampai Abdullah juga mengapresiasi sidang isbat keliling Pengadilan Agama Kapuas.

 

“Masyarakat tidak perlu datang ke Pengadilan Agama Kabupaten Kapuas untuk memperoleh buku nikah,” katanya.[]