KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 juga diberlakukan di desa-desa, kecamatan di wilayah  Kabupaten Kapuas, kalteng.

 

Salah satunya di Desa Katanjung, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.

 

Pengetatan akses masuk di Desa Katanjung dilakukan di dua titik yang merupakan perbatasan desa. Kebijakan tersebut dilakukan demi meminimalkan potensi penyebaran Covid-19, khususnya di Desa Katanjung.

 

Menurut Kepala Desa Katanjung Bariono Mardiani Alung, kegiatan ini melibatkan unsur masyarakat, dari mulai  Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Dusun, Ketua RT, dan tokoh masyarakat.

 

“Posko sebelumnya sudah kita siapkan yang berlokasi di Desa Katanjung,” ucap Bariono, Kamis (26/08/2021).

 

Untuk setiap kendaraan yang melintas, kata Bariono, posko yang merupakan akses masuk ke Desa Katanjung diperiksa dengan ketat oleh petugas.

 

“Siapapun yang hendak masuk ke wilayah Desa Katanjung tanpa membawa, memperlihatkan identitas dan pernyataan bebas covid-19 berupa hasil tes, terpaksa diputar arah oleh petugas,” ujarnya.

 

Lanjut Bariono, khusus warga setempat yang kedapatan melanggar Prokes saat melintas ke Posko pemeriksaan, seperti tidak memakai masker, diberikan sanksi sosial.

 

“Semenjak diberlakukannya PPKM Level 4 untuk warga Desa Katanjung terlihat antusias dalam melaksanakan aturan,” jelas Bariono.

 

Lebih lanjut, ia mengatakan, diberlakukannya pengetatan ini untuk kebaikan semua agar tidak terjadinya penyebaran atau klaster baru virus corona. 

 

“Kita tidak ingin PPKM Level 4 di Desa Katanjung ini khususnya tidak berhasil,” harapnya.[]