KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Kapuas diperpanjang, terhitung sejak 7 September sampai 20 September 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Kapuas yang menindak lanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1.

Ketua Harian Tugas Covid-19 Kapuas Panahatan Sinaga mengatakan, dalam instruksi Bupati Kapuas ini terdapat beberapa pengaturan bagi wilayah yang ditetapkan sebagai kriteria level 3.

Di antaranya, untuk pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

“Pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan dengan maksimal kapasitas 50% kecuali untuk SDLB, MILB, SMPLB, SMLB dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100%, serta untuk PAUD 33% dengan menjaga jarak 1,5 Meter dan maksimal 5 peserta didik perkelas,” kata Sinaga, Jumat (10/9/2021).

Selanjutnya, pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75% Work From Home (WFH) dan 25% Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

“Bagi kegiatan sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, perbankan dan lain-lain dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes yang ketat,” ucap Panahatan Sinaga.

Adapun bagi tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 25 persen atau maksimal 50 orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah dirumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

“Pelaksanaan kegiatan pada area publik dan kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi 50% dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah,” imbuhnya.

Terkait pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat serta jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 WIB dan untuk restoran atau rumah makan maupun kafe agar mengatur kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

Masih dalam instruksi ini, Panahatan Sinaga menyebutkan untuk kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan maksimal 50 persen dari kapasitas atau 50 orang, dengan tidak ada hidangan makanan ditempat serta penerapan protokol kesehatan yang ketat.

“Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta pelaksanaan PPKM ditingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan,” pungkasnya.[]