KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Kapuas tidak ada perubahan, sesuai yang ditetapkan sebelumnya, dan tetap dilakukan hingga tanggal 31 Agustus 2021, meskipun pemerintah pusat memutuskan hingga tanggal 6 September 2021, Hal ini dibenarkan Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, Selasa (24/08/2021).

 

“Tetap menggunakan Instruksi Bupati Nomor : 360/350/SATGAS-COVID/KPS.2021 Tanggal 16 Agustus 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4, serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Berlaku sejak tanggal 18 Agustus sampai 31 Agustus 2021,” tegas Panahatan Sinaga.

 

Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas ini meminta semuanya dapat mematuhi ketentuan tersebut, dan langkah yang dilakukan pemerintah daerah untuk memutus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas. “Kepatuhan kita semua, adalah kunci mencegah penyebaran Covid-19,” jelasnya.

 

Terkait penyekatan dalam Kota Kuala Kapuas, lanjut Sinaga, tetap dilakukan seperti sebelumnya mulai Pukul 14.00 WIB sampai 22.00 WIB, dan aktifitas kegiatan semuanya ada pembatasan yang dituangkan dalam Intruksi Bupati Kapuas. Kegiatan sosialisasi, dan penindakan pelanggar protokol tetap dilakukan.

 

“Harapannya pandemi Covid-19 segera berakhir dan tentu mulai dari kita patuhi semua ketentuan, serta ketat Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19,” tutupnya.[]