KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Tenaga kontrak yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas mulai tahun 2022 mendatang terancam kena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

 

Hal ini karena Surat Perjanjian Kerja tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas untuk tahun 2022 untuk sementara bakal tidak dilakukan perpanjangan.

 

Sesuai dengan Surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kapuas tertanggal 11 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kapuas.

 

Terkait perihal pengangkatan tenaga kontrak Pemkab Kapuas, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kapuas, Aswan membenarkan terkait surat tersebut.

 

“Tujuannya untuk semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Kapuas,” kata Aswan, Kamis (14/10/2021).

 

Adapun disebutkan di dalam surat tersebut terdapat tiga poin yang disampaikan, yakni pertama untuk pengentry-an RENJA perangkat daerah tahun 2022 agar anggaran belanja yang digunakan untuk pembayaran gaji tenaga kontrak dirasionalisasikan sebesar 50 persen dari anggaran sebelumnya.

 

Kemudian, disebutkan Surat Perjanjian Kerja tenaga kontrak yang ada di lingkungan Pemkab Kapuas untuk tahun 2022 sementara tidak akan diperpanjang.

 

Dia menyebutkan, nantinya penunjukan kembali tenaga kontrak tahun 2022, kemudian akan ditetapkan berdasarkan hasil uji kompetensi, dan ketersediaan kuota di lingkungan Pemkab Kapuas.

 

Sebelumnya, Aswan menyebutkan tidak diperpanjangnya sementara surat perjanjian kerja tenaga kontrak untuk Tahun 2022, karena menunggu nantinya akan dilakukannya uji kompetensi.

 

“Uji kompetensi akan dilaksanakan, BKPSDM Kapuas bekerjasama dengan Pusat Pelayanan Asesmen, Kompetensi Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, untuk melihat kemampuan tenaga kontrak yang bersangkutan,” jelas Aswan.

 

Selain itu, lanjut Aswan, berkaitan dengan rasionalisasi anggaran, karena jumlah tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas jumlahnya sekitar 6.000 lebih.

 

“Kalau menurut catatan, anggaran yang diperlukan untuk tenaga kontrak itu sekitar Rp135 miliar,” sebutnya.

 

Sebenarnya apabila berdasarkan Analisis Beban Kerja (ABK), idealnya jumlah tenaga kontrak di Kapuas sekitar 5.000 orang. “Idealnya 5.000 orang, jadi 1.000 harus kita kurangi. Cuma karena anggaran kita terbatas, karena rasionalisasi, akhirnya 50 persen yang akan kita kurangi,” pungkasnya.[]