Ruas Jalan Wilayah HPH dan Tambang Batu Bara di Kapuas Masih Terkendala
KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Kalteng terdapat daerah perizinan HPH dan Tambang Batu Bara, pada sekitar wilayah dimaksud yakni beberapa desa yang masyarakat nya menggunakan akses jalan milik perusahaan, yaitu desa Marapit, Bubut jaya, Baronang, Mampir, Karokos, Manis dan desa Petak Bahenda, wilayah desa tersebut merupakan wilayah yang masih terisolir dikarenakan masyarakat belum memiliki jalan menuju Kecamatan Kapuas Tengah yang dibangun dari APBD.
Anggota DPRD Kabupaten Kapuas, Berinto, menyampaikan masih terjadi perlakuan kebijakan yang diskriminatif dan ketidak Adilan, dirinya juga meminta Pemerintah Kabupaten Kapuas, agar lebih serius dalam membangun infrastruktur jalan, karena wilayah tersebut penghasil tambang batu bara dan HPH tetapi masyarakat tidak memiliki pasilitas jalan yang baik.
Selaku wakil rakyat ia mendorong agar Pemerintah lebih serius lagi membuka akses daerah yang masih terisolir tersebut jangan hanya melempar tanggung jawab kepada PT Daya Sakti ( HPH ) dan group PT Asmin ( tambang batu bara ), Pemda Kapuas wajib hadir untuk solusi supaya pembangunan infrastruktur jalan tersebut bisa digunakan oleh masyarakat.
Hal tersebut juga telah disampaikan politisi Partai Nasdem ini dalam Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Kapuas Tengah di aula Sahawung di Pujon, tanggal 17 Pebruari 2021.
“Pada forum Musrenbang Kecamatan Kapuas Tengah kemaren kami menyarankan agar bidang infrastruktur lebih menitik beratkan pembukaan wilayah terisolir, berharap wilayah-wilayah tersebut dapat menjadi prioritas utama pembangunan tahun 2022 mendatang,” kata Berinto.
Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat, MM MT melalui Camat Kapuas Tengah, Dodo.SP, saat dihubungi media ini melalui telepon whatsaf, Sabtu (20/2/2021) mengatakan bahwa benar keberadaan ruas jalan yang digunakan masyarakat desa wilayah HPH dan tambang batu bara tersebut adalah status jalan milik perusahaan bukan aset milik Pemda Kapuas, ruas jalan penghubung milik perusahaan tersebut yang selama ini digunakan masyarakat, panjang jalan sekitar 19 km, ruas jalan tersebut ada dilaksanakan melalui penggunaan dana CSR namun hasilnya belum lah maksimal sebagaimana yang diharapkan masyarakat dan kita semua.
Lebih lanjut dia mengatakan Pemda Kapuas berencana akan membicarakan lagi hal ini bersama pihak perusahaan terkait untuk mengupayakan agar pembangunan jalan wilayah desa yang terisolir nantinya dapat terlaksana sehingga jalur akses di wilayah desa tersebut terbuka.[]