KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kapuas, Kalimantan Tengah, menggunakan aplikasi pelayanan publik, bertujuan mempermudah proses pelayanan masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengendara (SIM) dan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat Terpadu.

 

Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Muhammad Syafuan Nor melalui Kanit Regident Satlantas Polres Kapuas, IPDA Taupik Hidayat mengatakan, aplikasi itu yakni aplikasi Traffic Service Center (TSC), Samsat Online Isen Mulang (Samolim) dibuat selain untuk memutus mata rantai Covid-19 juga mengantisipasi terjadinya calo di lokasi pelayanan.

 

“Aplikasi ini buat Dirlantas Polda Kalteng selain mempermudah pelayanan kepada masyarakat (prediktif, responsibilitas, transparan, dan berkeadilan),” kata IPDA Taupik.

 

Untuk aplikasi pelayanan lalu lintas yang didalamnya ada beberapa fitur layanan lalu lintas dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

 

Seperti fitur SIM online, masyarakat yang akan membuat SIM bisa mendaftar atau membuat SIM baru ataupun perpanjangan secara online. Peserta juga bisa melakukan ujian SIM secara online.

 

“Apabila pemohon dinyatakan lulus, maka pemohon SIM bisa datang ke Polres setempat untuk melakukan ujian praktik. Setelah dinyatakan lulus SIM yang bersangkutan bisa diambil,” jelasnya.

 

Sedangkan aplikasi Simolim, masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotornya tidak perlu datang ke Samsat untuk mendaftarkan diri.

 

Hanya dengan aplikasi tersebut dan mengikuti arahannya, semua yang diinginkan bisa dilakukan, meskipun dilakukan secara online. Untuk aplikasi tersebut sudah bisa digunakan,” ucap dia.

 

Lanjut IPDA Taupik Hidayat menyampaikan, aplikasi tersebut sebagai bentuk langkah inovasi dan upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tentunya di bidang lalu lintas serta kemudahan dalam pembayaran kewajiban pajak daerah kabupaten Kapuas .

 

“Hal tersebut sebagai bentuk penjabaran bidang transformasi pelayanan publik, yakni memberikan pelayanan yang makin cepat, mudah, transparan serta bebas akses kapan saja dan dimana saja kepada masyarakat,” jelasnya.[]