KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Tim Patroli Gabungan terdiri dari Sat Pol PP dan Damkar Kapuas, Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Subdenpom Kapuas, Pos TNI AL, BPBD Kapuas, Dinas Perhubungan Kapuas, PWI Kapuas, DPC PWRI Kapuas kembali menggelar kegiatan penegakan protokol kesehatan (Prokes) di wilayah kabupaten Kapuas, Kalteng, Sabtu (25/9/2021) Malam.

Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Sahripin melalui Kabid Penegakan Perda, Ricky Adi Saputra mengatakan, tim patroli gabungan melakukan penutupan tempat-tempat usaha karaoke dan usaha cafe yang masih buka serta Penegakan prokes, kali ini dilakukan di jalan jepang, jalan pemuda serta jalan tambun Bungai tepatnya warung usaha karaoke juga komunitas cafe, untuk mengajak masyarakat khususnya agar lebih disiplin mematuhi imbauan pemerintah guna mencegah laju penyebaran pandemi Covid-19,” katanya.

“Operasi Yustisi penegakan pendisiplinan prokes Covid-19 kepada pelaku usaha maupun pengunjung yang berada di tempat tersebut, banyak dikunjungi masyarakat sehingga perlu dilakukan pengawasan ketat terhadap prokes komunitas cafe dan usaha karaoke.

Kegiatan operasi tersebut mengedepankan tindakan humanis dan tegas bagi pengunjung cafe dan tempat usaha karaoke yang kedapatan melanggar prokes, terutama yang tidak menggunakan masker, akan kita tindak tegas,” jelas Ricky.

Saat ini status pandemi Covid-19 Kabupaten Kapuas sudah masuk level 2, namun demikian diharapkan masyarakat tidak boleh lengah dan tetap mewaspadai munculnya lonjakan baru.

Dilaksanakannya kegiatan ini diharapkan masyarakat mematuhi prokes serta mendukung program 5M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Menghindari Kerumunan dan mengurangi bepergian agar masyarakat terhindar dari wabah penyebaran Covid-19. (Agus)