KUALA KAPUAS, metro7.co.id – Kabupaten Kapuas saat ini telah ditetapkan kedalam level 2 penanganan Covid-19 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1.

 

Walaupun begitu, penerapan protokol kesehatan harus terus dilakukan, mengingat hingga saat ini wabah pandemi Covid-19 masih belum berakhir penyebarannya.

 

Wakil Bupati Kapuas Drs HM Nafiah Ibnor selaku Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Kapuas menghimbau  kepada masyarakat Kabupaten Kapuas agar tidak lengah dan selalu disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

 

“Walaupun Kabupaten Kapuas sudah berada pada level 2, namun masyarakat harus tetap mengikuti protokol kesehatan di setiap aktivitasnya, seperti memakai masker, menjaga jarak dan prokes lainnya,” ucap Nafiah di Kuala Kapuas, Rabu (22/9/2021).

 

Kepada para pengurus masjid, dirinya pun meminta agar pengurus masjid terus menerapkan prokes bagi para jamaah sebagai langkah memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

 

“Jangan kendor dalam mematui prokes, ini semua kita lakukan agar kita dapat memutus mata rantai penyebaran virus ini dan juga agar jangan sampai kasus penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas kembali melonjak,” tuturnya.

 

Nafiah pun meminta agar masyarakat bersabar dalam menjalani cobaan wabah atau pandemi ini dan terus berdoa serta mendekatkan diri kepada Allah SWT. “Agar pandemi ini segera berakhir sehingga kita dapat beraktivitas seperti biasa,” pungkasnya.(Agus)