TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Kasat Reskrim Polres Barito Timur (Bartim), Iptu Agung Gunawan Putra membantah pernyataan H Indi yang menyebutkan sering melakukan koordinasi dengan Polres Bartim terkait tambang galian C yang diduga ilegal di Desa Dorong, Kecamatan Dusun Timur.

Agung menegaskan, terkait pernyataan H Indi diberita yang menyebutkan sering berkoordinasi itu tidak benar, jangankan melakukan koordinasi, kenal sama orangnya pun tidak.

“Saya tidak tahu apa yang dimaksud berkoordinasi, karena saya kenal pun tidak. Ketemu juga tidak pernah, sampai saat ini ngeliat mukanya juga tidak pernah,” tegas Agung kepada awak media dikantornya, Rabu 10 Mei 2023.

Terkait masalah kegiatan masyarakat dilapangan, terutama masalah galian C, Agung mengimbau harus mempunyai izin.

“Harus berizin kepada pemerintah, karena itu adalah hal yang wajib. Siapapun orangnya,” kata Agung.

Karena menurut Agung, dalam izin tersebut ada izin lingkungan dan segala macam, jadi mengenai dampak terhadap lingkungan itu masyarakat pun tahu bahwa tidak boleh memasuki penambangan atau galian C tersebut, karena ada resiko disana.

“Itulah gunanya izin lingkungan, karena masyarakat bisa mengetahui bahwa lokasi itu bukan lokasi untuk bermain,” sebutnya.

Agung menegaskan, pihak polres Bartim tidak pernah mengizinkan kegiatan usaha yang tidak mengantongi izin.

“Pada prinsipnya kami dari pihak polres tidak pernah mengizinkan kegiatan usaha tanpa adanya izin,” imbuhnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa pemilik usaha Galian C yang diduga ilegal atau tanpa izin di Desa Dorong, H Indi pernah menyebutkan bahwa sudah melakukan koordinasi dengan pihak Polres Bartim terkait aktivitas tambang tersebut.

“Karna masyarakat banyak meminta maka kita tetap menambang, tapi kita tetap berkoordinasi dengan Polres,” begitulah kata H Indi diberita yang ditayangkan oleh Metro7 beberapa waktu lalu. ***