Kejari Bartim Sosialisasikan Peran Kejaksaan Melalui Program Jaga Desa
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Kejaksaan Negeri Barito Timur meningkatkan peran dan komitmennya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat desa. Hal itu diimplementasikan melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Program Jaga Desa itu sejalan dengan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Bartim, Daniel Panannangan, S.H, M.H melalui Kepala Seksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Janang Mula Andri Ronu, S.H mengatakan, bidang perdata dan tata usaha itu menjadi salah satu ujung tombak pelaksanaan program tersebut.
Dalam instruksi Jaksa Agung, bidang ini diamanahkan untuk menjalankan dua tugas utama.
“Melakukan kegiatan keperdataan oleh JPN (Jaksa Pengacara Negara) dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian keuangan desa, serta melakukan pendampingan hukum (legal assistance) dalam pengelolaan keuangan desa,” tutur Janang, Selasa (30/1).
Menurutnya, untuk merealisasikan program itu, Bidang Datun Kejaksaan Negeri Barito Timur melaksanakan kegiatan Memorandum of Understanding (MOU) dan pelayanan hukum di Desa Gudang Seng, Kecamatan Banua Lima.
“Kegiatan itu menjadi tonggak penting dalam implementasi nyata dari program Jaksa Garda Desa,” ujarnya.
Janang menjelaskan, dalam kegiatan itu pihaknya turut berperan aktif dengan memberikan masukan dan saran terkait permasalahan hukum yang mungkin timbul dalam pengelolaan keuangan desa.
Kejaksaan membatasi keterlibatan dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian keuangan desa namun, fokus pada memberikan pandangan hukum yang dibutuhkan oleh Kepala Desa atau pihak lain yang menyalurkan bantuan kepada masyarakat.
Pendampingan hukum dalam pengelolaan keuangan desa, sesuai dengan instruksi Jaksa Agung, dilaksanakan melalui pemberian konsultasi hukum, sosialisasi risiko hukum perdata, pidana, dan administratif, serta mendorong agar pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menegaskan, JPN bisa melakukan tiga bentuk pendampingan hukum yang dilakukan. Pertama, pemberian konsultasi hukum yang diperlukan dalam penyaluran dan penggunaan bantuan serta keuangan desa.
Kedua, sosialisasi atas risiko hukum yang mungkin timbul, baik secara perdata, pidana, maupun administratif, dalam penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Dan ketiga, upaya pencegahan terhadap kemungkinan kesalahan penyimpangan yang dapat menimbulkan risiko hukum keperdataan maupun tindak pidana korupsi di masa depan.
Dalam pertemuan tersebut, kejaksaan menyampaikan pesan penting kepada pemerintah Desa Gudang Seng. Mereka menekankan pentingnya memanfaatkan fungsi pendampingan hukum keperdataan dalam pengelolaan dana desa.
Selain itu, mendorong pemerintah desa untuk memanfaatkan fungsi Assurance yang dimiliki oleh Inspektorat Kabupaten Barito Timur.
Ia menambahkan, Fungsi Assurance tersebut melibatkan Audit, Review, dan Konsultasi dari Inspektorat, yang dapat menjadi instrumen efektif dalam pencegahan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Janang mengharapkan Desa Gudang Seng dapat secara aktif melibatkan Inspektorat Kabupaten Barito Timur dalam pelaksanaan tugas masing-masing, guna mencapai pengelolaan dana desa yang transparan, sesuai ketentuan perundang-undangan, dan bebas dari risiko hukum.
Kegiatan MOU dan pelayanan hukum itu menciptakan sinergi antara Kejaksaan Negeri Barito Timur, pemerintah desa, dan Inspektorat Kabupaten Barito Timur.
Sinergi itu menjadi langkah positif dalam mewujudkan tujuan utama program Jaksa Garda Desa, yaitu membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui pendampingan hukum, pencegahan, dan edukasi. ***