TAMIANG LAYANG – Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar Diklat teknis substantif kepada Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah, di aula kantor Kemenag Bartim, Senin 6 Januari 2020.

Diklat yang akan berakhir sampai tanggal 11 Januari 2020 tersebut di ikuti sebanyak 37 orang Kepsek Madrasah dari kabupaten Bartim dan kabupaten Barito Selatan.

Kepala Kemenag Bartim H. Hairul Anwar mengatakan, Diklat tersebut pihaknya
bekerjasama dengan Balai Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Keagamaan Banjarmasin Kalsel.

“Diklat akan kita laksanakan selama 6 hari. Dan pesertanya terdiri dari 28 Kepsek Madrasah Bartim dan 9 Kepala Madrasah dari Barito Selatan,” ujarnya.

Menurutnya, Diklat yang digelar ini tujuanya agar Kepala Madrasah selaku lider dapat memiliki kemampuan yang sesuai dengan amanat Undang – Undang.

“Kepala Madrasah wajib bersertifikat, sesuai dengan peraturan Menteri Agama Republik Indonesia, yang dilaksanakan oleh Badan atau Balai Diklat Keagamaan dibawah kantor Kemenag,” tegasnya.

Dikatakanya, sertifikat Diklat ini nantinya akan menjadai syarat kelayakan Kepala Madrasah memimpin suatu Madrasah, bahwa yang bersangkutan memang layak untuk memimpin suatu Madrasah.

“Saya berharap dengan dilaksanakannya Diklat ini Kepsek Madrasah memiliki kemampuan menajerial yang baik, untuk membawa madrasah yang hebat dan bermartabat, sehingga bisa mencetak murid yang unggul dan berprestasi,” demikian Hairul Anwar. (metro7/budi).