Kepala DPMPTSP Bartim Ajak Pengusaha Membuat NIB
TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barito Timur (Bartim), Andrunganyan mengajak pelaku usaha yang belum memiliki nomor induk berusaha (NIB) agar segera mengurusnya.
Karena menurutnya, NIB merupakan identifikasi atau pengenalan berusaha dan itu sangat penting ketika pemerintah akan menyusun serta menentukan suatu kebijakan.
Seperti diantaranya kebijakan pemerintah terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pemberian pelatihan dalam memperkuat usaha kecil menengah (UKM).
Untuk pembuatan NIB jelasnya, pemrosesannya bisa di lakukan secara mandiri dirumah atau tempat tempat yang ada jaringannya. Melalui laman www.oss.go.id, tanpa harus datang langsung ke kantor.
“Kalaupun tidak bisa atau ingin lebih detail silahkan ke kantor DPMPTSP, dan segeralah membuat NIB,” ujar Andrunganyan saat diwawancarai awak media, beberapa waktu lalu.
Sementara terkait jumlah pelaku usaha yang telah diterbitkan NIB-nya di sepanjang tahun 2023 atau dari Bulan Januari sampai bulan November ada ada sebanyak kurang lebih 500.
“Jumlah itu ada yang mengurus secara mandiri dan ada juga yang langsung ke kantor ini,” ungkapnya.
Dirinya menerangkan, syarat membuat NIB cukup melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK),
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Email dan nomor HP aktif, Usaha mikro yang sudah memiliki izin lokasi, izin lokasi perairan, izin lingkungan, dan izin mendirikan bangunan.Selain itu, data terkait bidang usaha, seperti jenis usaha, produk usaha, dan dokumen persetujuan lingkungan.
Selain itu, bagi pengusaha yang mempunyai PT, maka harus mempunyai Akte Perusahaan dan AHU (jika bisnis sudah memiliki badan hukum),
Kartu Tanda Penduduk (KTP),
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi/perusahaan, Salinan NPWP Direktur (untuk bisnis berbadan hukum)
Sketsa Lokasi Perusahaan (untuk bisnis berbadan hukum) ,alamat email aktif dan
nomor telepon aktif.
“Jika semua persyaratan di atas telah disiapkan, pelaku usaha bisa mulai melakukan pendaftaran NIB secara online,” pungkasnya. ***