TAMIANG LAYANG – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten Barito Timur (Bartim) provinsi Kalimantan Tengah H Hairul Anuwar S, menggelar rapat melalui video Conference dengan jajaran ASN Kemenag Bartim, dalam menyikapi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-I9).

Dalam arahannya Kepala kantor Kemenag Bartim H Hairul Anwar menagatakan bahwa pihaknya memperhatikan masih ada nya masyarakat dan jamaah mesjid yAng tetap ingin melaksanakan sholat jumat ditengah situasi Pandemi COVID – 19, agar memperhatikan himbauan pemerintah dan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

“Terkait istilah zonasi merah, kuning dan hijau yang di tetapkan pemerintah dan istilah terkendali dan tidak terkendali berdasarkan fatwa MUI akibat maraknya wabah Corona Virus, secara pribadi dapat saya jeleskan beberapa hal, pertama jika pemerintah sudah menetapkan zonasi, itu berarti satu daerah tersebut sudah darurat sesuai kondisi zonasinya,” ujarnya, Jumat 16 April 2020.

Dilanjutkan Hairul kedua, penetapan zonasi berakibat pada kondisi daerah tersebut dalam keadaan tidak terkendali (zona merah) dan terkendali bersyarat ( zona kuning dan hijau ).

Ketiga keadaan terkendali apabila daerah tersebut tidak ada penetapan zonasi dan / atau aman dari wabah yang benar – benar dapat dikatakan terkendali dan keempat terkendali bersarat dapat di jelaskan sebagai berikut

Dalam kaidah Ushul Fiqhi , kaidah pertam..
الضرورات تبيح الصحظورات
” Kemadharatan – kemadharatan atau darurat itu dapat memperbolehkan keharaman”, Jika dalam kondisi darurat maka dapat di bolehkan sesuatu yang haram , secara مقهوم مخالقة nya maka , yang wajib dapat gugur kewajibannya , namun waktu darurat itu di maksud, di jelaskan dengan kaidah kedua …
ماابيح الضرورة يقدرها
” Apa yang di perbolehkan karena darurat maka di ukur menurut kadar kemadharatannya”
Jadi jika menurut pemerintah bahwa daerah tersebut belum kategori zona merah , maka boleh sholat Jum’at dengan syarat (untuk memenuhi syarat pengendalian yg mendapatkan kewaspadaan / kehati- hatian dengan tetap memperhatikan SOP pencegahan penularan COVID-19 seperti, tingginya kesadaran dan kedisiplin masyarakat dalam kebersihan.

Ditambahkannya, minimal cuci tangan sebelum dan sesudah masuk mesjid, sebelum msuk mesjid ada petugas yang memeriksa atau mengecek kesehetan masyarakat , seperti pengukuran suhu tubuh, ada bilik atau alat seterilisasi tubuh dan pakaian jama’ah .

“Ada petugas yang menjamin tertib dan keamanan pelaksanaan ibadah tersebut, hindari bersentuhan langsung dengan serta pakai masker, apabila dalam keadaan sakit , batuk , filek, demam agar tidak masuk mesjid dan ibadah dirumah saja”, jelasnya

Jika persyaratan tersebut tidak dapat dipenuhi, maka potensi penularan bisa saja terjadi , seperti halnya sulit di ketahui sebab orang tanpa gejala bisa saja positif, sehingga masing – masing orang sangat berpotensi ditulari atau menulari jikalau berdekatan , maka dalam hal ini kembali kepada kaidah درء العفاسد مفدم على جلب العصالح

“Menolak kerusakan lebih didahulukan daripada menarik mashlahah. Jika demikian halnya maka bolehlah mengganti shllat Jum’at dengan Sholat Dhuhur di rumah.
Menjadi catatan penting bahwa keputusan pemerintah wajib di taati (Wa Uli al- Amri Minkum) dan setelah jatuh nya keputusan itu diladasi pula dengan kaidah Usbul fikih
حكم الحاكم قى سانل الاجهاد ترفع الخلاف.
Keputusan Hakim atau pemerintah tentang masalah ijtihad menghilangkan prbedaan pendapat” Semoga kita semua terhindar dari wabah ini, pungkasnya.(metro7/budi).