TAMIANG LAYANG – Ketua DPRD Bartim Nur Sulistio kembali mengingatkan kepada pemerintah desa agar setiap pelaksanaan pekerjaan yang anggaranya melalui dana desa maupun alokasi dana desa untuk memasang papan proyek di lokasi pelaksanaan proyek yang dikerjakan.

Nur Sulistio menyebutkan, papan proyek tersebut memuat sejumlah item proyek. Ada identitas pekerjaan apa yang dibangun, lama pengerjaanya berapa, jenis pekerjaan apa, nilai proyeknya berapa dan siapa yang mengerjakannya.

“Jadi papan proyek ini adalah bentuk indentitas. Kalau tidak ada papan proyeknya maka itu sudah melanggar aturan, karena sudah tidak mau transparan,” ujarnya, Senin 3 Februari 2020.

Menurut Sulistio, papan proyek tersebut akan menjadi sumber informasi bagi masyarakat. Kalau tidak ada, maka akan sulit diawasi pekerjaannya.

Ditambahkannya, pemasangan papan plang proyek disetiap pengerjaan pembangunan berlaku kepada seluruh penyelenggara kegiatan pembangunan maupun para kontraktor. Tidak hanya penyelenggara kegiatan di Desa saja, melainkan semua kegiatan yang bersumber dari APBN maupun APBD harus ada papan plang proyeknya.

“Kalau ada kontraktor maupun penyelenggara kegiatan yang tidak memasang papan plang proyek di lokasi pikerjaanya, maka bisa laporkan kepada kita, nanti kita akan tegur,” imbuhnya.(metro7/budi).