PANGKALAN BUN, metro7.co.id – Dua pelaku pencurian pupuk milik PT Gunung Sejahtera Toli Makmur (GSYM) digelandang ke Polsek Arut Utara (Aruta) Kotawaringin Barat (Kobar).

Pasalnya, kedua pelaku yang bernama Fjr Adk dan JPR itu telah merugikan perusahaan tersebut dengan mencuri pupuk perusahaan.

Sementara itu, Kapolsek Aruta, Ipda Agung Sugiharto menjelaskan, bahwa hal itu berdasarkan LP/B/ 15/ VIII / 2021 /SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK ARUTA/POLRES KOBAR/POLDA KALTENG, tanggal 17 Agustus 2021. tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.

“Kronologis kejadiannya, pada hari Senin Tanggal 16 Agustus 2021 Pukul 17.00 WIB, pada saat Anggota Security melaksanakan pengamanan pemupukan di blok 02 dan 06Afdeling Alfa PT GSYM, mendapatkan informasi dari mandor pupuk Bahwa ada beberapa pupuk yang hilang dan kemudian melaporkan ke pelapor. dan setelah dilakukan pengecekan ke lokasi pemupukan tersebut ditemukan 3 (tiga) karung pupuk yang sudah pindah dari tempat asalnya,”

“Kemudian pelapor memerintahkan anggota untuk mengintai dan ternyata benar ada 3 (tiga) orang yang mengangkut pupuk dengan menggunakan mobil inova dan diamankan anggota Security  , kemudian terlapor dan barang bukti di bawa ke kantor ke Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Kapolsek, barang bukti yang disita adalah, 18 (delapan belas) karung pupuk subur mandiri dengan berat @50kg, 1 (satu) unit Mobil Merk Toyota jenis Inova  warna abu abu metalik Nopol DA 8217 TV, dan 1 (satu) Lembar STNK An Badriansyah.

Lanjut Agung, kerugian material sejumlah Rp. 6.250.000, (Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu  Rupiah). Dan akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal yang menjerat 363 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun.