PANGKALAN BUN, metro7.co.id – Polsek Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap dan mengamankan pelaku penganiayaan, Sabtu (6/5/2021). Pelaku berinisial KCG diamankan karena salah paham.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto ketika membenarkan kejadian yang bermotif salah paham ini, karena dikira merebut langganannya.

“Benar adanya kejadian penganiayaan tersebut, dan kami menghimbau kepada warga agar tidak main hakim sendiri yg akan mengakibatkan berurusan dengan hukum,” jelas Kapolsek Aruta.

Sementara itu menurut Agung, kronologisnya sebagai berikut, Pada Kamis Tanggal 03 Juni 2021 sekitar Pukul 14.00 Wib di Blok 31 Afd eko PT. (Surya indah Nusantara Pagi) SINP Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta Kabupaten Kobar.

Sambung Agung, ketika korban bermaksud mengambil buah brondolan yang sudah dikumpulkan oleh Hasbullah untuk diangkut ke pengepul, tiba tiba datang seorang yang tidak dikenal (kemudian diketahui bernama KCG) Memukul korban menggunakan tangan dan mengenai kepala bagian belakang, kemudian terlapor mengambil kayu bulat dengan panjang 1,5 meter dan memukul korban mengenai pinggang bagian kanan yang mengakibatkan luka memar. 

Setelah kejadian itu, pelaku lalu dilaporkan Michael Yulian Sabationo Ke Polsek Aruta, dan barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 baju kaos Warna hitam Merk M.33, 1 Buah topi warna hitam Merk Stussy. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal yang disangkakan 351 KUHP tentang penganiayaan.[]