PANGKALAN BUN, metro7.co.id – Pria berinisial YA bersama teman-temannya kini harus berurusan dengan Polsek Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) karena tertangkap tangan telah mencuri buah sawit di perkebunan PT SINP PBNA.

“Empat Pelaku tersebut benar sudah kami amankan dan kami bawa ke kantor untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Aruta, Ipda Agung Sugiharto, Sabtu (22/5/2021).

Diterangkan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 11.30 WIB di Blok 15 Afdeling OB Persada Bina Nusantara Abadi (PT PBNA) Kelurahan Pangkut.

Masih menurut Agung, pada saat pelapor bersama dengan anggota Satpam, anggota TNI dan Anggota POLRI melaksanakan Patroli di areal perkebunan PT PBNA di Blok 15 Afd OB PT PBNA, kemudian melihat terlapor memanen buah kelapa sawit di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Astra dengan menggunakan egrek. 

Akibat kejadian itu, PT PBNA mengalami kerugian sebanyak Rp.3.182.550 (62 janjang buah sawit) dengan berat 1470 Kg. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP.