PANGKALAN BUN, metro7.co.id – Adanya tenaga asing atau Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di tambang wilayah Arut Utara (Utara) beberapa waktu lalu, menyisakan tanda tanya untuk para pekerja asing, seperti ijin dan yang lainnya.

Pasalnya, tenaga asing itu legalitasnya sebagai tenaga kerja, yang mana didahului dengan pengajuan rencana penggunaan tenaga kerja asing oleh pemberi kerja kepada Kementerian Tenaga Kerja. Dan setelah rencana penggunaan tenaga asing itu disahkan, artinya tenaga asing itu boleh bekerja di Indonesia.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Happy Kamis, menjelaskan, bahwa tenaga asing yang bekerja di Kabupaten Kotawaringin Barat ada sekitar 60 orang, tetapi dari 60 orang itu hanya 21 orang yang bekerja khusus di kabupaten ini.

“Jadi artinya seperti ini, tenaga asing itu bisa ditugaskan oleh pemberi kerjanya atau perusahaan, bisa bekerja di 2 provinsi, bisa bekerja di 2 kabupaten, dan bisa juga bekerja hanya di 1 kabupaten. Dan secara khusus kita hanya melihat hanya bekerja di 1 kabupaten, yaitu di Kotawaringin Barat, karena ini hubungannya dengan dana kompensasi yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pemerintah,” jelas Happy Kamis, Rabu (26/5/2021).

Happy juga menambahkan, bila pekerja asing itu bekerja di 2 provinsi, maka dana kompensasinya masuk kedalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan bila tenaga asing itu kerja di 2 kabupaten, maka masuk kedalam pendapatan asli daerah Provinsi Kalimantan Tengah, dan jika pekerja asing hanya bekerja di 1 kabupaten aja, maka masuk ke dalam penghasilan asli Kobar.

Ketika disinggung tentang pekerja asing yang berurusan dengan pihak kepolisian, dirinya belum mengetahui, apakah yang diproses tersebut masuk dalam 60 orang itu.

“Dari 60 orang itu kita belum tau apakah yang diproses secara hukum oleh kepolisian Itu, karena kami belum mendapatkan datanya,” tambahnya.

Dirinya pun menyarankan agar para awak media ke Kantor Imigrasi, karena menurutnya, paling tidak para tenaga kerja asing itu ada ijin tetap dan ijin sementara ada disana, karena ini menyangkut dokumen warga negara.

Lanjut Happy, Kalau pihaknya itu tidak ada 1 dokumen pun yang dikeluarkan atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat. Disnakertrans hanya dapat yang namanya notifikasi, notifikasi itu manakala oleh Kementerian rencana penggunaan tenaga kerja asing sudah disahkan.

Harapannya, bila ada tenaga asing yang bekerja di Kabupaten Kotawaringin Barat, seharusnya masuk ke pendapatan asli daerah kabupaten ini, sehingga dapat meningkatkan pendapatan kabupaten.