PANGKALAN BUN, metro7.co.id – Kapolsek Arut Utara (Aruta), Ipda Agung Sugiharto memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha atau UMKM agar menutup usahanya pada Pukul 20.00 WIB, Rabu kemarin (21/07/2021).

Hal itu dilakukannya karena sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah dan Surat Edaran Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Kegiatan sosialisasi itu dilakukan, karena untuk menekan jumlah penyebaran virus Covid-19 di wilayahnya. Dirinya pun mengatakan, agar para pelaku usaha itu mematuhi himbauan ini.

“Kami memberikan sosialisasi ini, agar bisa memutuskan mata rantai penularan Covid-19 yang ada di wilayah Aruta, dan tolong kepada para pelaku usaha mematuhinya,” jelasnya.

Menurutnya, selain diberikan sosialisasi tersebut, dirinya juga menghimbau kepada masyarakat Aruta agar selalu mematuhi protokol kesehatan.

“Jangan lupa menggunakan masker, dan selalu mematuhi protokol kesehatan, karena ini demi kesehatan kita bersama,” tambahnya.

Ia pun mengharapkan agar pelaku usaha bisa menjalankan usahanya dengan sistem tidak makan di tempat atau take away.