Menuju Kabupaten Sehat, Pemkab Daerah Targetkan Tahun 2022 Program ODF Selesai
PANGKALAN BUN, metro7.co.id – Dalam rangka pencapaian percepatan Open Defecation Free (ODF) atau yang biasa disebut Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) di kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), maka Pemerintah Kabupaten Kobar menciptakan peraturan baru terkait pelarangan tersebut.
Sementara itu, sekedar untuk diketahui masih ada 23 desa dan ada beberapa rumah tangga yang belum memiliki jamban diantaranya ada 10 rumah tangga, dan 1 rumah tangga yang belum ODF.
Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Ahmadi Riansyah ketika diwawancarai, Jumat (21/04/2021) di Aula Bappeda Kobar menjelaskan bahwa, komitmen dalam rangka percepatan pencapaian ODF di wilayahnya sebagai persyaratan untuk mendorong Kabupaten Kotawaringin Barat agar bisa masuk ke dalam kategori penerima penghargaan sebagai Kabupaten Sehat.
“Kita lakukan ini semua agar masyarakat sadar dengan tidak sembarangan untuk membuangnya, dan semuanya itu kita lakukan untuk menuju Kabupaten sehat. Selain itu juga, nantinya masyarakat di Kobar sehat selalu,” jelasnya.
Menurut Ahmadi, untuk dana anggaran yang dapat digunakan pembangunan jamban tersebut bisa berasal dari Dana Desa, atau pula dari perusahaan swasta yang dapat membangun.
Ahmadi juga menambahkan, persyaratan untuk menjadikan Kabupaten sehat sekaligus naik sebagai kategori Middle Class yang mana persyaratan tersebut harus mencapai 80% untuk bisa dikatakan, tidak ada lagi namanya Buang Air Besar Secara Sembarangan.[]