PANGKALAN BUN, metro7.co.id – Polsek Aruta, jajaran Polres wilayah hukum Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan pelaku pencuri buah sawit, Senin (16/08/2021).

Hal itu disampaikan Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto, berdasarkan LP/B/ 14/ VIII / 2021 /SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK ARUTA/POLRES KOBAR/POLDA KALTENG, Tanggal 15 Agustus 2021, tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Menurutnya, kejadian pencurian dilakukan pada Sabtu (14/8/2021), sekitar Pukul 22.00 WIB. TKP-nya di areal kebun PT SINP Afd Delta Blok 04 Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta.

“Kronologisnya, pada hari Minggu Tanggal 15 Agustus 2021, 02.30 WIB, pada saat melaksanakan patroli di kawasan Areal PT SINP menemukan satu unit kendaraan jenis Pick Up Suzuki carry dengan nomor registrasi KH 8629 GO yang sedang mengangkut buah yang diduga hasil panen setelah diinterogasi petugas, terlapor mengaku buah tersebut berasal dari blok 4 Afdeling Delta PT SINP,” jelasnya.

“Kendaraan pickup carry tersebut kami amankan di jalan perkebunan blok 13 Afd Delta PT SINP, kemudian terlapor dan barang bukti dibawa ke kantorĀ  Polsek Aruta untuk proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.

Sambung Agung, pihaknya mendapatkan laporan dari terlapor yakni, RD karyawan PT SINP. Tersangka bernama MZI (23), alamatĀ  RT 06, Kelurahan Pangkut, Kecamatan Aruta atau Dusun Ambulung, Desa Kacok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Provinsi Jatim.

Adapun barang bukti yang ikut diamankan adalah, 1 buah tojok, 1 unit mobil jenis pick up merk suzuki carry warna hitam dengan nomor registrasi KH 8629 GO, 69 janjang buah kelapa sawit.

Agung pun menyampaikan, PT SINP sebagai korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 4.238.500. Dan akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun.[]