PANGKALAN BUN, metro7.co.id – PT Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group turut menunjukkan kepeduliannya terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Perusahaan tersebut menyetujui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk jalan berbayar di Jalan Kotawaringin Lama – Pangkalan Bun.

Adapun Surat Edaran Gubernur Kalteng yang disetujui tersebut sebagai berikut, Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 551.2/52/Dishub, Tanggal 30 April 2021, Tentang pengawasan terhadap mobil barang atas pelanggaran muatan lebih (overloading) dan/atau pelanggaran ukuran lebih (over dimension).

Sementara itu, Corporate Affair Regional Kotawaringin PT BGA Group, Muhammad Jauhari menjelaskan tentang persetujuannya dan mendukung program Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Dengan pembatasan muatan yang disampaikan tadi untuk kepentingan umum dengan maksimal 8 Ton Saya Setuju Aja Ya, Karena Jalan Yang Ada itu memang Vital untuk masyarakat,” ujar Jauhari ketika diwawancarai awak media, Selasa (29/06/2021) di Aula Kantor Bupati.

Menurutnya, program pemerintah tersebut melalui pola konsorsium diperuntukkan untuk perusahaan-perusahaan swasta yang memiliki kendaraan melebihi kapasitas tersebut.

Harapannya, semoga dalam pertemuan di pertengahan Bulan Juli nanti, antara Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat beserta Perusahaan-perusahaan tersebut menemukan hasil yang bagus untuk kepentingan masyarakat.[]