PANGKALAN BUN, metro7.co.id – Buah sawit PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) di Desa Gandis Kecamatan Arut Utara (Arut) Kotawaringin Barat (Kobar) Kalimantan Tengah dipanen orang luar perusahaan. 

“Kami hanya berhasil menahan satu orang pelaku, karena yang tiga lagi berhasil kabur terlebih dulu,” ujar Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiharto, Rabu (26/5/2021).

Diungkapkan, pelaku ditangkap saat memanen buah sawit di areal perkebunan kelapa sawit blok S102 Afdeling 11 kebun 3 estate 2 PT BJAP, Senin (24/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, anggota Security PT BJAP Pangkut melaksanakan patroli di areal perkebunan, mendapat info dari salah satu anggota security bahwa di blok S102 afdeling 11 kebun 3 estate 2 ada kegiatan pemanenan buah kelapa sawit oleh orang luar perusahaan.

Lanjutnya, tim patroli security menuju ke lokasi dan melakukan penyergapan dan diketahui ada empat orang yang sedang memanen buah kelapa sawit. 

“Kegiatan memanen dimulai pada pukul 21.00 WIB,” katanya. 

Menurut Agung, tiga orang yang kabur tersebut ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Tersangka (DPT). Adapun Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, dua buah dodos, satu buah angkong, satu buah senter kepala, 86 janjang tandan buah segar.

Akibat kejadian tersebut, PT BJAP mengalami kerugian materi sebesar Rp 4 juta dalam bentuk 86 janjang tandan buah segar. “Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.[]