PANGKALAN BUN, metro7.co.id –  Dalam agenda rapat  paripurna Ke 5 masa sidang II Tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Barat, 6 Fraksi DPRD Kobar hanya menerima dan sepakat terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari 3 buah Ranperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah, Senin (24/5/2021).

 

 

Dalam rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Kobar Rusdi Gozali, dan rapat Paripurna Ke 5 tersebut dihadiri 21 orang dari jumlah 30 orang anggota DPRD Kobar. Adapun 3 buah Ranperda tersebut mengenai, Ranperda pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), pengelolaan air limbah domestik dan Ranperda tentang retribusi penyediaan atau penyedotan Kakus.

 

 

Sementara itu, untuk Ranperda tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH), 6 Fraksi DPRD Kobar meminta untuk di Tunda. Fraksi Partai Nasdem melalui juru bicara Dicky Zulkarnaen menyampaikan, bahwa alasan Fraksi Nasdem meminta penundaan pengesahan untuk Ranperda  tentang pengelolaan Ruang Terbuka Hijau, agar pemerintah daerah menyempurnakan kembali rancangan Perda tentang RTH, sebab saat ini masih ada lahan masyarakat yang masuk dalam RTH, untuk itu diharapkan pemerintah daerah menyediakan lahan untuk kawasan RTH. 

 

 

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kobar, Rusdi Gozali mengatakan, penundaan pengesahan untuk Ranperda tentang pengelolaan RTH suatu hal yang wajar, demi kebaikan semua pihak, dimana penundaan pengesahan itu agar kedepannya tidak ada masalah yang berkaitan dengan regulasi hukum.

 

 

“Semua Fraksi DPRD Kobar hanya menyetujui dua buah Ranperda untuk di syahkan menjadi Perda Kabupaten Kobar, untuk Ranperda tentang pengelolaan RTH tetap  akan dibahas kembali, menunda bukan berarti menolak, hanya diminta pemerintah daerah atau dinas terkait untuk  memperbaiki atau merevisi rancangan yang diusulkan tersebut,” jelasnya.