TAMIANG LAYANG – Kepala Dinas Perhubungan kabupaten Barito Timur Andrunganya mengatakan juru parkir (jukir) di Pasar Tamiang Layang dan Ampah Kota sudah dikelola pihak ketiga dengan sistem kontrak.

“Saat ini sistem parkir dipasar Tamiang dan Ampah sudah dikelola pihak ketiga dengan sistem kontrak. Untuk Parkir di wilayah pasar Tamiang, kontraknya Rp. 4,7 juta perbulan. Sedangkan di Ampah Rp. 2,7 juta per bulan,” ujarnya, Jumat 6 Maret 2020.

Untuk lokasi titik parkir di lingkungan Pasar Tamiang, ada beberapa titik. Seperti dibelakang pasar, didepan dan ditengah pasar.

Sedangkan untuk pasar Ampah ada di dalam pasar atau didepan pasar.

“Kita sudah melakukan penataan parkir, kalau pagi sampai jam 2 siang didepan pasar Tamiang khusus parkir mobil, sedangkan di samping dan belakang khusus parkir kendaraan roda dua,” jelasnya.

Dikatakanya lagi, saat ini pihaknya sudah membuat surat perjanjian kontrak ke pihak ketiga yang mengelola parkir dipasar Tamiang dan Ampah, apabila mereka melanggar perjanjian maka kita bisa memutus kontraknya.

Menurutnya, untuk biaya parkir roda dua hanya Rp.2 ribu, sedangkan untuk parkir mobil Rp.3 ribu.

“Kalau ada yang melanggar aturan seperti melebihi batas harga yang sudah ditentukan atau berbuat yang tidak menyenangkan maka kami tidak segan segan memutus kontrak dengan pengelola parkir,” ucapnya.

“Dari Januari 2020 sampai sekarang, setoran kontrak hasil parkir dari pihak ketiga berjalan lancar, Semoga kedepan PAD melalui parkir bisa meningkat lagi, sehingga dapat membantu pembangunan di Barito Timur,” pungkasnya.(metro7/budi).