TAMIANG LAYANG, metro7.co.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur saat ini melakukan pencetakan dokumen administrasi kependudukan menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram.

“Iya benar Pencetakan dokumen administrasi menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram dilakukan mulai tanggal 1 Juli 2020,” ucap Plt Kepala Disdukcapil Barito Timur, Muslim Raharjo, Rabu 8 Juli 2020.

Menurut lelaki yang ramah ini,  penggunaan kertas HVS tersebut, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.

Menurutnya, penggunaan kertas HVS menggantikan blangko security printing yang biasa digunakan selama ini.

“Kita biasanya memastikan kelegalan dokumen hanya dengan melihat kertasnya saja, namun sekarang kelegalannya terdapat pada tanda tangan elektronik berupa QR Code,” jelasnya.

Adapun dokumen yang dicetak menggunakan kertas HVS, tambah Muslim, yaitu kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, akta pengangkatan anak, akta pengakuan anak, akta pengesahan anak, dan surat keterangan pindah WNI serta pendaftaran biodata WNI.

“Untuk e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA), kami  tetap menggunakan blanko seperti biasanya,” imbuhnya.***